Tangerang (ANTARABanten) - Satuan Polisi Pamong Praja Pemkot Tangerang, Banten, selalu memantau kegiatan panti pijat di wilayah ini yang berdalih melakukan refleksi atau salon kecantikan padahal sebagai sarana perbuatan asusila.


Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Tangerang, Irman Puja Hendra dihubungi Selasa mengatakan pihaknya tidak begitu saja percaya tentang kegiatan panti pijat di daerah ini karena ada juga yang melakukan kegiatan asusila.

"Kita pantau terus dan bila kedapatan ada pengunjung panti yang berbuat mesum, langsung ditutup karena melanggar Peraturan Daerah," katanya.

Pernyataan Irman tersebut disampaikan terkait belasan panti pijat di Kecamatan Ciledug, perbatasan dengan Jakarta Selatan ditutup karena berdalih salon kencantikan sementara di dalam tempat usaha itu ada kegiatan prostitusi.

Pemkot Tangerang, katanya, telah menerapkan Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2005 tentang larangan tindakan protitusi di wilayah ini, maka panti pijat tersebut harus ditutup.

Menurut dia, upaya penutupan panti pijat tersebut dilakukan karena adanya laporan dari warga tentang keberadaan tempat usaha yang ditengarai melakukan asusila di dalam ruangan.

Namun begitu, katanya, Pemkot Tangerang, hanya mengizinkan panti pijat yang hanya untuk kebugaran dan terapi kesehatan dikelola oleh tuna netra dan kegiatan tersebut juga setiap pekan diawasi.

Pemkot Tangerang, tambahnya, sesuai dengan moto Kota Tangerang yang "Akhlakul Karimah" maka setiap pekan dilakukan operasi penertiban bagi pengunjung hotel di daerah ini.

Demikian pula pemantauan petugas Satpol PP terhadap pengunjung hotel yang bukan pasangan suami istri untuk berbuat mesum.

Dia menambahkan, tidak ada tempat bagi warga atau pendatang yang berbuat mesum di daerah ini apalagi di hotel atau salon kecantikan.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2011