Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan Polresta Jayapura Kota sudah menetapkan JA sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api  (senpi) ilegal.
 
Sebelumnya JA diamankan Satgas Pamtas dari Yonif 413 Kostrad, pada 29 Desember 2020 saat melintas di jalan poros Nafri-Koya.

Baca juga: Polisi di Lebak lakukan tes cepat antigen COVID-19 personel bantuan
 
"Saya selaku Kapolda Papua mengapresiasi satgas yang saat melaksanakan razia menahan warga yang bawa senpi tanpa dilengkapi surat-surat, " kata Irjen Pol Waterpauw di Jayapura, Selasa.
 
Sesaat setelah diamankan JA diserahkan ke Polsek Abepura yang kemudian menyerahkannya ke Polresta Jayapura Kota untuk diproses lebih lanjut.
 
Dari tangan tersangka diamankan senpi laras pendek atau senpi genggam jenis Revolver Colt Detective SPEC. TIPE MFG.CO buatan USA beserta delapan butir amunisi kaliber 37.
 
Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo. Pasal 55 KUHPIDANA, jelas Waterpauw.
 
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Gustav Urbinas menyatakan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut guna mengetahui asal senpi.
 
Penyelidikan masih berlanjut dan tersangka beserta barang bukti diamankan di Polresta Jayapura Kota, kata Kombes Urbinas.

Pewarta: Evarukdijati

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021