Polda Banten bersama jajarannya berhasil mengamankan sebanyak 965 orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba selama 2020.

"Berdasarkan data yang saya terima, Ditresnarkoba Polda Banten selama satu tahun ini penyelesaian jumlah tindak pidana (jtp) sudah mencapai 107 persen. Dengan penurunan jumlah tindak pidana, dari 770 pada 2019 sekarang 750 jtp (2020)," kata Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar di Serang, Rabu.

Baca juga: Kacab JR Banten dampingi Wakapolri tinjau Pelabuhan Merak dalam rangka Nataru

Ia mengatakan, tahun ini jumlah penyelesaian tindak pidana kasus narkoba sebanyak 802 perkara dengan jumlah tersangka 965 orang. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa sabu-sabu seberat 13.540,09 gram, ganja 308.235,24 gram, tembakau gorila 6.108,15 gram, ekstasi 343 butir dan obat-obatan 398.274 butir.

Fiandar berharap Ditresnarkoba Polda Banten dapat terus berupaya maksimal dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Banten.

"Narkoba dapat merusak, menghancurkan generasi penerus bangsa. Narkoba adalah musuh kita semua, oleh karena itu dibutuhkan peran serta dari semua pihak untuk memberantasnya, sehingga dapat tercipta Banten bersih dari narkoba," kata Fiandar dalam rilis akhir tahun di Mapolda Banten.

Ia berharap berharap seluruh elemen masyarakat termasuk media terus ikut serta berpartisipasi aktif dalam memelihara keamanan dan ketertiban di lingkungannya masing-masing menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2020 demi terciptanya situasi yang aman, damai dan nyaman.

Fiandar juga menyampaikan apresiasinya kepada Ditresnarkoba Polda Banten yang berhasil mengungkap pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020