Polisi menggiring para tersangka untuk dihadirkan dalam pengungkapan kasus tindak pidana pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Polda Banten, Kota Serang, Banten, Jumat (7/2/2025). Polda Banten berhasil mengamankan sebanyak 10 tersangka yang melakukan penambangan sekaligus pengolahan emas ilegal di wilayah Kabupaten Lebak dengan barang bukti berupa mesin gelondong, batuan mengandung mineral emas, kowi, tabung gas, palu martil, lingkar, merkuri, dan dinamo dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/gp