Bawaslu Banten menerima mengatakan terdapat 16 kasus pelanggaran kampanye pilkada 2020 berkaitan dengan pelanggaran penerapan protokol kesehatan (prokes) saat kampanye.

Pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye tersebut terjadi di tiga daerah, yakni Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon, kata Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudi di Serang,

Baca juga: Gubernur Banten berkomitmen lakukan penertiban aset daerah

"Jumlah kampanye yang melanggar prokes ada 16 kali. Sedangkan yang masuk ke penanganan pelanggaran, sejauh ini ada lima pelanggaran prokes berupa kerumunan tanpa jarak dan atau tidak memakai masker. Rinciannya tiga di Tangerang Selatan, satu di Kabupaten Serang dan satu di Kota Cilegon," katanya.
 
Ia mengatakan, pelanggaran kampanye terkait protokol kesehatan tersebut dilakukan oleh tim kampanye pasangan calon. Adapun penanganan yang dilakukan yakni berupa pembubaran pelaksanaan kampanye tersebut.

"Ini karena menyangkut kesehatan manusia, makanya tidak bisa menunda-nunda proses penanganannya, yakni kita melakukan pembubaran," kata Didih.

Ia mengatakan, sesuai PKPU 13 /2020 Pasal 88c pelanggaran protokol kesehatan dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, maupun penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis.

Ia mengatakan, jumlah kampanye yang melanggar protokol kesehatan ada 16 kali tiga kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada. Pelanggaran tersebut 9 kali terjadi di Kota Tangerang Selatan, satu di Kabupaten Serang dan enam kali di Kota Cilegon.
 

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020