Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan pihaknya terus menunjukkan komitmennya dalam penertiban dan pengamanan aset daerah sebagai salah satu upaya dalam pencegahan korupsi.
"Dari 1.022 bidang tanah, sampai dengan November 2020 sudah bersertifikat sebanyak 464 bidang atau 45,4 persen. Pada tahun 2020 telah terealisasi 201 bidang," kata Gubernur Banten Wahidin Halim dalam Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Penertiban dan Penyelamatan Aset di Wilayah Banten di Pendopo Gubernur Banten, Serang.
Baca juga: Jokowi sampaikan orasi ilmiah pada Dies Natalis UIN SMH Banten
Pemprov Banten, kata Wahidin, hingga 2019 memiliki aset senilai Rp22,18 triliun berdasarkan audited BPK RI. Aset tanah Rp9,05 triliun, peralatan dan mesin Rp2,6 triliun, gedung dan bangunan Rp3,39 triliun. Jalan irigasi dan jaringan Rp6,71 triliun, aset tetap lainnya Rp233 miliar dan konstruksi dalam pengerjaan Rp187 miliar.
Pemerintah Provinsi Banten bertekad meningkatkan peringkat dalam penilaian pemberantasan korupsi melalui Monitoring Control for Prevention (MCP) 2020.
Karena, menurut Gubernur Banten, MCP merupakan monitoring tentang capaian kinerja program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia yang meliputi 8 area intervensi.
"Sampai dengan 20 November 2020, Pemerintah Provinsi Banten telah memperoleh MCP 84,50 persen atau peringkat kedua secara nasional," kata Wahidin.
Atas capaian hasil tersebut, pihaknya berterima kasih kepada KPK atas saran, pertimbangan, dan yang diminta KPK bisa dilaksanakannya. Begitu juga Kepada BPN Provinsi Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten yang telah menfasilitasi tercapainya penyelesaian target yang telah ditetapkan, termasuk penarikan mobil-mobil dinas dari yang sudah paripurna.
Sementara itu, pimpinan KPK Nawawi Pomolango mengatakan bahwa pihaknya hadir dalam upaya mendorong pengelolaan aset daerah yang baik sebagai bagian dari tugas pokok pemberantasan korupsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 6, tugas KPK meliputi: pencegahan, koordinasi, monitoring, supervisi, penindakan, dan eksekusi putusan pengadilan.
"Bayangkan satu situ saja bisa berapa nilainya itu. Kalau kemudian dibiarkan jadi bersengketa, padahal ini punya daerah. Itu perlunya ikut KPK berperan dalam upaya pengembalian dan pengelolaan yang baik dalam aset-aset daerah," katanya.
Nawawi Pomolango juga mengapresiasi capaian MCP Provinsi Banten dalam tiga terakhir. Pada tahun 2018 posisi MCP Provinsi Banten mencapai 69 persen. Pada tahun 2019 mencapai peringkat tiga nasional. Per 22 November 2020, tinggal bersaing dengan Kabupaten Badung.
"Saya berharap, capaian yang telah diraih Banten dan kabupaten/kota bisa dipertahankan," kata Nawawi.
Pemprov Banten dan pemerintah kabupaten/kota juga telah menandatangani kesepakatan bersama terhadap aset Pemprov Banten yang bersinggungan dengan pemerintah kabupaten/kota. ***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020
"Dari 1.022 bidang tanah, sampai dengan November 2020 sudah bersertifikat sebanyak 464 bidang atau 45,4 persen. Pada tahun 2020 telah terealisasi 201 bidang," kata Gubernur Banten Wahidin Halim dalam Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Penertiban dan Penyelamatan Aset di Wilayah Banten di Pendopo Gubernur Banten, Serang.
Baca juga: Jokowi sampaikan orasi ilmiah pada Dies Natalis UIN SMH Banten
Pemprov Banten, kata Wahidin, hingga 2019 memiliki aset senilai Rp22,18 triliun berdasarkan audited BPK RI. Aset tanah Rp9,05 triliun, peralatan dan mesin Rp2,6 triliun, gedung dan bangunan Rp3,39 triliun. Jalan irigasi dan jaringan Rp6,71 triliun, aset tetap lainnya Rp233 miliar dan konstruksi dalam pengerjaan Rp187 miliar.
Pemerintah Provinsi Banten bertekad meningkatkan peringkat dalam penilaian pemberantasan korupsi melalui Monitoring Control for Prevention (MCP) 2020.
Karena, menurut Gubernur Banten, MCP merupakan monitoring tentang capaian kinerja program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia yang meliputi 8 area intervensi.
"Sampai dengan 20 November 2020, Pemerintah Provinsi Banten telah memperoleh MCP 84,50 persen atau peringkat kedua secara nasional," kata Wahidin.
Atas capaian hasil tersebut, pihaknya berterima kasih kepada KPK atas saran, pertimbangan, dan yang diminta KPK bisa dilaksanakannya. Begitu juga Kepada BPN Provinsi Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten yang telah menfasilitasi tercapainya penyelesaian target yang telah ditetapkan, termasuk penarikan mobil-mobil dinas dari yang sudah paripurna.
Sementara itu, pimpinan KPK Nawawi Pomolango mengatakan bahwa pihaknya hadir dalam upaya mendorong pengelolaan aset daerah yang baik sebagai bagian dari tugas pokok pemberantasan korupsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 6, tugas KPK meliputi: pencegahan, koordinasi, monitoring, supervisi, penindakan, dan eksekusi putusan pengadilan.
"Bayangkan satu situ saja bisa berapa nilainya itu. Kalau kemudian dibiarkan jadi bersengketa, padahal ini punya daerah. Itu perlunya ikut KPK berperan dalam upaya pengembalian dan pengelolaan yang baik dalam aset-aset daerah," katanya.
Nawawi Pomolango juga mengapresiasi capaian MCP Provinsi Banten dalam tiga terakhir. Pada tahun 2018 posisi MCP Provinsi Banten mencapai 69 persen. Pada tahun 2019 mencapai peringkat tiga nasional. Per 22 November 2020, tinggal bersaing dengan Kabupaten Badung.
"Saya berharap, capaian yang telah diraih Banten dan kabupaten/kota bisa dipertahankan," kata Nawawi.
Pemprov Banten dan pemerintah kabupaten/kota juga telah menandatangani kesepakatan bersama terhadap aset Pemprov Banten yang bersinggungan dengan pemerintah kabupaten/kota. ***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020