Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Lebak Firman Rahmatullah kembali mengingatkan warga agar menaati protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona.

"Kami melihat masih banyak warga yang tidak memakai masker juga tidak menjaga jarak fisik," katanya di Lebak, Selasa.

Pemerintah Kabupaten Lebak sudah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru guna meningkatkan kesadaran warga mentaati protokol kesehatan.

Ketentuan tersebut mencakup pengenaan denda mulai dari Rp150 ribu hingga Rp25 juta terhadap perorangan atau pelaku usaha yang terbukti melanggar protokol kesehatan.

"Kami berharap sanksi denda itu dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menaati protokol kesehatan," kata Firman.

Ia menjelaskan, sesuai instruksi Gubernur Banten Wahidin Halim, Pemerintah Kabupaten Lebak melanjutkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan mengerahkan petugas untuk menegakkan ketentuan terkait PSBB.

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja bersama aparat TNI dan Polri rutin menggelar razia tertib masker di beberapa tempat dan menyampaikan informasi mengenai pencegahan COVID-19 kepada warga.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak Dartim mengatakan bahwa sudah ada 8.821 orang yang ditindak karena kedapatan melanggar protokol kesehatan selama PSBB. Denda yang dikumpulkan dari pelanggar protokol kesehatan total Rp24 juta.

"Kami minta warga jika keluar rumah wajib memakai masker, tidak berkerumun, juga rajin mencuci tangan untuk mencegah penularan corona," katanya.

Menurut data pemerintah, jumlah warga yang terserang COVID-19 di Kabupaten Lebak sampai Senin (23/11) tercatat 381 orang dengan perincian 23 orang sudah dinyatakan sembuh, 129 orang menjalani isolasi dan perawatan di RSUD Banten, dan 15 orang meninggal dunia.
 

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020