Kasus pasien positif COVID-19 di Kabupaten Lebak, Banten, bertambah sembilan orang hingga total sebanyak 359 orang dan 216 orang diantaranya dinyatakan sembuh.

"Bertambahnya kasus COVID-19 itu diprediksikan karena mereka tidak menaati protokol kesehatan," kata Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Percepatan COVID-19 Kabupaten Lebak dr Firman Rahmatullah di Lebak, Kamis.

Baca juga: Atasi kelangkaan, Distanbun Lebak ajukan kuota tambahan pupuk subsidi

Penambahan kasus COVID-19 di Kabupaten Lebak sejak sepekan terakhir ini meningkat hingga puluhan orang.

Selama ini, pengendalian Corona dinilai lebih efektif untuk memutus mata rantai dengan penerapan protokol kesehatan.

Berdasarkan laporan dari Dinas Kesehatan sampai dengan Kamis, warga yang terkonfirmasi positif tercatat 359 orang dan 216 orang di antaranya sembuh,128 orang menjalani isolasi serta dirawat juga 15 orang dilaporkan meninggal dunia.

Pemerintah daerah bekerja keras untuk mengendalikan kasus COVID-19 agar tidak bertambah di antaranya dengan melakukan razia masker bagi pengendara roda dua dan roda empat.

Selain itu juga mensosialisasikan edukasi bahaya Covid-19 pada masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Sebab, protokol kesehatan dapat memutus mata rantai penularan COVID-19.

Para pelanggaran protokol kesehatan juga dikenakan sanksi berupa denda Rp150 ribu, termasuk kepada pelaku usaha untuk memberikan efek jera.

Begitu juga pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap kedua yang berakhir 20 November 2020 dipastikan bisa diperpanjang jika terus terjadi penambahan kasus.

"Kami berharap ke depan tidak terjadi penambahan dengan mengoptimalkan penerapan protokol kesehatan juga membubarkan tempat-tempat kerumunan," katanya menjelaskan.*
 

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020