Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi menangkap sepuluh orang pelajar SMK yang melakukan aksi unjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja yang berujung perusakan gedung DPRD Kota Jambi.

Massa juga melakukan perusakan satu unit mobil warga yang terparkir di rumah makan siap saji Pizza Hut yang berada di kawasan Sipin, Kecamatan Telanaipura.

Baca juga: Polisi amankan seratusan peserta demo ricuh di Semarang menolak UU Cipta Kerja

Baca juga: Menkop Teten Masduki nilai UU Cipta Kerja percepat pengembangan UMKM

Kasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Andreas saat dikonfirmasi di Mapolresta, Rabu, mengatakan hasil dari pemeriksaan terhadap ke-27 orang pelajar pelaku unjuk rasa menolak tersebut ada lima pelaku perusakan di gedung DPRD dan lima pelaku perusakan satu unit mobil warga.

Untuk ke-10 pelaku kini masih diamankan di Mapolresta sedangkan sisanya dilakukan pembinaan sebelum dijemput oleh orang tuanya karena tidak terlibat dalam aksi perusakan dan hanya ikut ikutan aksi unjuk rasa.

Andreas mengatakan ratusan pelajar itu melakukan aksi turun ke jalan sekitar pukul 11. 00 WIB hingga 13.00 WIB dan dalam aksi itu berlangsung anarkis tersebut..

Dia menjelaskan bahwa polisi di lapangan berhasil menangkap 27 orang pelajar dan setelah itu dilakukan pemeriksa para saksi dan penelitian terhadap video yang diperoleh bahwa lima orang siswa yang terlibat dalam perusakan mobil pribadi yang berada di kawasan Sipin Kecamatan Telanaipura.

Sementara untuk perusakan di gedung DPRD Kota Jambi,  berdasarkan rekaman video yang beredar di media sosial ada lima orang siswa yang ditangkap, dimana ada seorang pelajar yang terbukti membawa senjata tajam.

"Ada seorang siswa kedapatan membawa senjata tajam dan saat ini tim Reskrim Polresta Jambi masih melakukan pendalaman terkait dugaan oknum yang menunggangi aksi unjuk rasa yang berakhir anarkis yang dilakukan oleh pelajar SMK se-Kota Jambi," kata AKP Andreas.
 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020