Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten mempertegas pelaksanaan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 dan 13 Tahun 2020 terkait pelaksanaan kampanye pilkada di masa pandemi COVID-19.

Anggota KPU Provinsi Banten, Eka Satyalaksmana menjelaskan, pelaksanaan kampanye pada Pilkada 2020 sangat berbeda dengan masa kampanye sebelumnya, dengan mengacu ke PKPU Nomor 13 Tahun 2020 terkait  penyelenggaraan kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka atau dialog diutamakan melalui daring.

Baca juga: Kasus COVID-19 di Lebak bertambah sembilan orang, total terpapar 186 orang

"Di PKPU Nomor 13 dijelaskan dengan tegas bahwa paslon, partai politik, tim sukses dan yang lainnya dilarang melakukan kampanye berupa konser musik dan sejenisnya, itu sudah clear" katanya saat Sosialisasi PKPU Nomor 11 dan 13 Tahun 2020 Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang, yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Serang, di salah satu hotel di Waringinkurung, Kabupaten Serang, Rabu.

Saat ini kata dia, pelaksanaan kampanye dimasa pandemi sesuai dengan PKPU 13, banyak hal yang dibatasi, baik itu jumlah peserta, metode, tatap muka, debat publik serta yang lainnya termasuk penayangan iklan kampanye, semua harus sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh PKPU.

"Sebetulnya kalau untuk iklan kampanye sama saja dengan dimasa normal, yaitu di media cetak dan elektronik, cuma dimasa pandemi ini ada penambahan yaitu di media sosial dan media daring.
Yang pasti semua terkait kampanye sudah tegas dan jelas di PKPU Nomor 11 dan 13 tahun 2020. Jadi penerapan protokol kesehatan tetap harus diutamakan dalam pelaksanaannya, jangan sampai ada klaster baru dalam pilkada tahun ini," katanya.

Selain itu dalam sosialisasi yang menerapkan protokol kesehatan tersebut, Eka juga mengemukakan tentang peraturan penggunaan alat peraga kampanye (APK) dan tempat pemasangannya, baik yang dibolehkan maupun titik yang dilarang.

Terkait dengan debat publik pada Pilkada 2020, ia menjelaskan sudah diatur secara tegas hanya boleh dihadiri oleh paslon, anggota Bawaslu dua orang, tim kampanye empat orang, dan lima orang dari KPU.

"Jadi kurang lebih 13 orang yang ada di ruang debat publik itu," katanya. 

Sementara Anggota Bawaslu Kabupaten Serang, Muhammad Asmawi yang juga menjadi narasumber menjelaskan, sesuai dengan Perbawaslu Nomor 12 Tahun 2018 yang merupakan perubahan Perbawaslu Nomor 12 tahun 2017, bahwa dalam pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi COVID-19 Bawaslu memiliki tugas tambahan, yakni proses kampanye yang mempedomani protokol kesehatan.

"Kami sudah membentuk tim gugus tugas yang nantinya akan mengkaji seluruh pelanggaran-pelanggaran terkait dengan protokol kesehatan, tim ini akan menggodog apakah ini melanggar atau tidak, dan menurut PKPU, Bawaslu hanya diberikan kewenangan memberikan peringatan secara tertulis," katanya.
KPU Kabupaten Serang melaksanakan Sosialisasi PKPU Nomor 11 dan 13 Tahun 2020 Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang, di salah satu hotel di Waringinkurung, Kabupaten Serang, Rabu. ANTARA/Lukman Hakim.







 

Pewarta: Lukman Hakim

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020