Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Lebak mencatat kasus positif COVID-19  sampai dengan Minggu (27/9) mencapai 177 orang dan bertambah 21 orang dari sebelumnya sebanyak 156 orang.

"Warga yang positif COVID-19 itu menjalani isolasi mandiri di rumah juga ada yang menjalani perawatan medis di RSUD Banten," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Lebak dr Firman Rahmatullah di Lebak, Minggu.

Baca juga: Tim SAR sisir pantai cari wisatawan hilang di Pantai Ciantir Bayah

Baca juga: BMKG Lebak imbau warga waspadai angin kencang dan petir

Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Lebak cenderung meningkat sehubungan rendahnya masyarakat menerapkan protokol kesehatan.

Padahal, protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dapat memutus mata rantai penyebaran pandemi COVID-19.

Pemerintah Kabupaten Lebak menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) memberikan sanksi denda bagi warga yang melanggar protokol.

Namun, kata dia, pihaknya belum menerapkan sanksi denda sebesar Rp150 ribu untuk perorangan dan pelaku usaha Rp25 juta.

Petugas saat ini menggelar razia yustisi masker di sejumlah lokasi dan jika melanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi kerja sosial dengan membersihkan jalan juga membaca teks Pancasila dan push up.

Berdasarkan data jumlah kasus COVID-19 dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak sampai dengan Minggu (27/9) sebanyak 177 orang dan di antaranya sebanyak 62 orang dan 110 orang menjalani isolasi dan lima orang dilaporkan meninggal dunia.

"Kami memberikan sanksi kerja sosial itu diharapkan tingkat kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan meningkat," katanya menjelaskan.

Sementara itu, Kepala Puskesmas Warunggunung Kabupaten Lebak, H Subekti mengatakan pihaknya kini melaksanakan pemeriksaan tes usap bagi warga yang kontak erat dengan penderita COVID-19.

Pemeriksaan tes usap atau swab test untuk menemukan kasus pelacakan dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19 di daerah itu.

"Kami menerima laporan bahwa di wilayahnya kerjanya terdapat tiga orang berstatus aparatur sipil negara (ASN/PNS) yang positif COVID-19 dan mereka kini sudah dirujuk ke RSUD Banten," katanya. 

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020