Anggota DPRD Kabupaten Lebak mengapresiasi penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru dioptimal guna mencegah penyebaran COVID-19.
"Kami berharap petugas di lapangan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan," kata Dian Wahyudi, anggota DPRD Kabupaten Lebak, Kamis.
Baca juga: Puluhan siswa madrasah diniyah di Lebak ikuti belajar tatap muka
Petugas penertiban perbup 28 tahun 2020 yang melibatkan Satpol PP, TNI, Polri dan Dinas Perhubungan mulai melakukan penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan.
Mereka petugas menggelar operasi diberbagai lokasi di Kabupaten Lebak juga masyarakat yang tidak memakai masker maka dikenakan denda Rp150 ribu dan jika tidak mampu membayar denda dikenakan kerja sosial.
Bgitu juga bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan dikenakan denda Rp25 juta.
Penindakan perbup tersebut diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran COVID-19 sehingga Kabupaten Lebak terbebas dari ancaman penularan penyakit yang mematikan dan membahayakan.
"Kami yakin mesti Lebak tidak pembatasan sosial berskala besar (PSBB),tetapi perbup itu dapat mengendalikan dan pencegahan COVID-19," katanya menjelaskan.
Menurut dia, penertiban perbup 28 harus berjalan optimal sehingga memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
Pada umumnya, kata dia, masyarakat di sini menyadari pentingnya protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan setelah adanya realisasi penindakan sanksi denda tersebut.
Karena itu, pihaknya berharap pengawasan dan penerapan protokol COVID-19 sesuai perbup tersebut lebih maksimal.
"Kami optimistis Lebak kedepan terbebas dari penyebaran COVID-19," katanya menjelaskan.
Sementara itu, Koordinator Lapangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak, Jumroni mengatakan pihaknya menindak pelanggaran perbup 28 kepada masyarakat yang tidak memakai masker.
"Kami menindak sebanyak 50 orang pengendara motor yang tidak menggunakan masker di Jalan Siliwangi Rangkasbitung," katanya.
"Kami berharap petugas di lapangan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan," kata Dian Wahyudi, anggota DPRD Kabupaten Lebak, Kamis.
Baca juga: Puluhan siswa madrasah diniyah di Lebak ikuti belajar tatap muka
Petugas penertiban perbup 28 tahun 2020 yang melibatkan Satpol PP, TNI, Polri dan Dinas Perhubungan mulai melakukan penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan.
Mereka petugas menggelar operasi diberbagai lokasi di Kabupaten Lebak juga masyarakat yang tidak memakai masker maka dikenakan denda Rp150 ribu dan jika tidak mampu membayar denda dikenakan kerja sosial.
Bgitu juga bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan dikenakan denda Rp25 juta.
Penindakan perbup tersebut diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran COVID-19 sehingga Kabupaten Lebak terbebas dari ancaman penularan penyakit yang mematikan dan membahayakan.
"Kami yakin mesti Lebak tidak pembatasan sosial berskala besar (PSBB),tetapi perbup itu dapat mengendalikan dan pencegahan COVID-19," katanya menjelaskan.
Menurut dia, penertiban perbup 28 harus berjalan optimal sehingga memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
Pada umumnya, kata dia, masyarakat di sini menyadari pentingnya protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan setelah adanya realisasi penindakan sanksi denda tersebut.
Karena itu, pihaknya berharap pengawasan dan penerapan protokol COVID-19 sesuai perbup tersebut lebih maksimal.
"Kami optimistis Lebak kedepan terbebas dari penyebaran COVID-19," katanya menjelaskan.
Sementara itu, Koordinator Lapangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak, Jumroni mengatakan pihaknya menindak pelanggaran perbup 28 kepada masyarakat yang tidak memakai masker.
"Kami menindak sebanyak 50 orang pengendara motor yang tidak menggunakan masker di Jalan Siliwangi Rangkasbitung," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020