Protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 sudah diterapkan di pasar-pasar tradisional di kabupaten Lebak, Provinsi Banten, kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak H Dedi Rahmat.

"Kami mengapresiasi hingga kini di pasar tidak ditemukan adanya penularan COVID-19 karena tingkat kesadaran menerapkan protokol kesehatan cukup baik, termasuk Pasar Rangkasbitung dan Maja," katanya di Lebak, Kamis.

Baca juga: Tangerang masih terapkan sanksi sosial pelanggar protokol kesehatan

Baca juga: DPRD Lebak apresiasi penerapan Perbup 28 tahun 2020 dioptimalkan

Pemerintah Kabupaten Lebak sudah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, yang mencakup penerapan protokol pencegahan COVID-19 dalam kegiatan perdagangan di pasar.

Pengelola pasar sudah diinstruksikan untuk menyediakan sarana prasarana pendukung penerapan protokol kesehatan dan memastikan pedagang dan pengunjung pasar mematuhi protokol kesehatan.

Menurut Dedi, semua pengelola pasar kini sudah menyediakan wastafel agar pedagang dan pengunjung pasar bisa mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir.

"Kami berharap pengunjung dan pedagang sama-sama memiliki tanggung jawab untuk memutus mata rantai penularan COVID-19," katanya.

Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Lebak Firman Rahmatullah menekankan pentingnya penerapan protokol kesehatan di pasar guna mencegah penularan virus corona.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Lebak, hingga Rabu (16/9) jumlah total kasus COVID-19 di Lebak sebanyak 111 kasus.

Firman mengatakan bahwa pemerintah terus menjalankan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan untuk menekan penularan penyakit tersebut.

"Kami terus melakukan tracking (pelacakan) untuk penemuan kasus pelacakan dengan pemeriksaan usap dan jika reaktif positif maka dilakukan isolasi mandiri dan perawatan medis ke RSUD Banten," katanya.
 

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020