Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Provinsi, TNI, Polri, BPBD, Dishub dan relawan menggelar pengecekan protokol kesehatan masyarakat sebagai implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 yang kemudian diubah dalam Pergub 45 tahun 2020 di 8 kabupaten/kota se-Provinsi Banten.
"Sebagai permulaan, sosialisasi dan edukasi telah dilakukan di 8 titik strategis yang ada di kabupaten/kota se-Banten," kata Plt Kepala Satpol PP Provinsi Banten Agus Supriyadi di Serang, Jum'at.
Menurut Agus, selain karena amanat Pergub 38 Tahun 2020 dan perubahannya dalam Pergub 45 tahun 2020, pengecekan protokol kesehatan masyarakat juga sebagai tindaklanjut dari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kini berlaku di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Banten sesuai Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.209-Huk/2020 tentang Penetapan PSBB di Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid 19.
Baca juga: Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar minta calon kepala daerah beri contoh prokes COVID-19
"Berdasarkan amanat Pergub, titik-titik yang kami jadikan lokasi pengecekan merupakan area strategis dan potensial penyebaran COVID-19, yakni tempat-tempat dimana biasanya terjadi kerumunan masyarakat seperti pasar, mall, terminal, pelabuhan, bandara, jalur protokol, kawasan wisata dan titik-titik keramaian lainnya,"katanya
Selama masa pengecekan, lanjut Agus, meskipun sebagian besar masyarakat sudah banyak yang patuh terhadap protokol kesehatan, namun tidak sedikit juga masyarakat yang terpantau masih membandel. Padahal, mereka mengetahui terkait kewajiban penerapan protokol kesehatan sesuai amanat dari Pergub.
"Agar ada efek jera, kami berikan mereka sanksi teguran, sanksi sosial berupa kerja sosial, mencatat identitasnya dan memberinya masker. Tapi jika kemudian hari mereka mengulanginya, maka sanksi denda terpaksa kami berlakukan," kata Agus.
Agus mengatakan, titik-titik yang akan dijadikan lokasi pengecekan protokol kesehatan tahap sosialisasi dan edukasi diantaranya Alun-alun Kota Serang (Kota Serang), Cilegon Center Mall (Kota Cilegon), Pasar Ciruas (Kabupaten Serang), Pasar Pandeglang (Kabupaten Pandeglang), Terminal Mandala (Kabupaten Lebak), Mall Alam Sutera (Kota Tangsel), Pasar Baru (Kota Tangerang) dan Pasar Balaraja (Kabupaten Tangerang).
Sementara untuk penegakan disiplin dan hukum, titik lokasi pengecekan diantaranya Kota Serang meliputi Stadion Maulana Yusuf, Pasar Rau, Serang Timur/KSB, Kawasan Kesultanan Banten Lama, Jalan Protokol Veteran dan Ahmad Yani serta area Kepandean dan sekitarnya. Kota Cilegon meliputi Pelabuhan Merak, CCM, Simpang Cilegon, Perumnas Cilegon, Ramayana Mall, Kolam Renang KCC dan Jalan Veteran (Islamic Center).
Selanjutnya di Kabupaten Serang meliputi Pasar Ciruas, Pasar Pontang, Pasar Baros, Pasar Anyer, Pasar Tirtayasa dan Kramat Watu. Kabupaten Pandeglang meliputi Alun-alun Pandeglang, Pantai Labuan, Pemandian Cikoromoy, Pemandian Cisolong, Terminal Pandeglang dan Jalan Raya Serang Pandeglang. Kabupaten Lebak meliputi Alun-alun Lebak, Terminal Mandala, Pasar Rangkas, Stasiun Rangkas, Pantai Bagedur, Pasar Malimping dan Jalan Sunan Kalijaga. Kabupaten Tangerang meliputi Mall Summarecon, Citra Raya, Pasar Balaraja, BSD, Pasar Tigaraksa dan Jalan Cisauk Jaha. Kota Tangerang meliputi Pasar Malabar, Pasar Anyar, Bandara Soetta, Pasar Lama, Tangcity Mall dan Jalan MH Thamrin. Sementara Kota Tangsel meliputi Pasar Ciputat, Mall Alam Sutera, Pasar Modern, Mall Teras Kota, Ramayana Ciputat, Jalan Puspitek Serpong dan Jalan Raya Ciledug.
"Meskipun dalam Pergub disebutkan ada sanksi denda, kami berharap masyarakat tidak perlu sampai mengalaminya artinya sekali ditegur langsung patuh dan disiplin. Karena tujuan utama penegakan disiplin dan hukum ini semata-mata menyadarkan masyarakat akan pentingnya mencegah penyebaran COVID-19 dengan patuh protokol kesehatan," kata Agus menegaskan. ***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020
"Sebagai permulaan, sosialisasi dan edukasi telah dilakukan di 8 titik strategis yang ada di kabupaten/kota se-Banten," kata Plt Kepala Satpol PP Provinsi Banten Agus Supriyadi di Serang, Jum'at.
Menurut Agus, selain karena amanat Pergub 38 Tahun 2020 dan perubahannya dalam Pergub 45 tahun 2020, pengecekan protokol kesehatan masyarakat juga sebagai tindaklanjut dari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kini berlaku di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Banten sesuai Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.209-Huk/2020 tentang Penetapan PSBB di Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid 19.
Baca juga: Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar minta calon kepala daerah beri contoh prokes COVID-19
"Berdasarkan amanat Pergub, titik-titik yang kami jadikan lokasi pengecekan merupakan area strategis dan potensial penyebaran COVID-19, yakni tempat-tempat dimana biasanya terjadi kerumunan masyarakat seperti pasar, mall, terminal, pelabuhan, bandara, jalur protokol, kawasan wisata dan titik-titik keramaian lainnya,"katanya
Selama masa pengecekan, lanjut Agus, meskipun sebagian besar masyarakat sudah banyak yang patuh terhadap protokol kesehatan, namun tidak sedikit juga masyarakat yang terpantau masih membandel. Padahal, mereka mengetahui terkait kewajiban penerapan protokol kesehatan sesuai amanat dari Pergub.
"Agar ada efek jera, kami berikan mereka sanksi teguran, sanksi sosial berupa kerja sosial, mencatat identitasnya dan memberinya masker. Tapi jika kemudian hari mereka mengulanginya, maka sanksi denda terpaksa kami berlakukan," kata Agus.
Agus mengatakan, titik-titik yang akan dijadikan lokasi pengecekan protokol kesehatan tahap sosialisasi dan edukasi diantaranya Alun-alun Kota Serang (Kota Serang), Cilegon Center Mall (Kota Cilegon), Pasar Ciruas (Kabupaten Serang), Pasar Pandeglang (Kabupaten Pandeglang), Terminal Mandala (Kabupaten Lebak), Mall Alam Sutera (Kota Tangsel), Pasar Baru (Kota Tangerang) dan Pasar Balaraja (Kabupaten Tangerang).
Sementara untuk penegakan disiplin dan hukum, titik lokasi pengecekan diantaranya Kota Serang meliputi Stadion Maulana Yusuf, Pasar Rau, Serang Timur/KSB, Kawasan Kesultanan Banten Lama, Jalan Protokol Veteran dan Ahmad Yani serta area Kepandean dan sekitarnya. Kota Cilegon meliputi Pelabuhan Merak, CCM, Simpang Cilegon, Perumnas Cilegon, Ramayana Mall, Kolam Renang KCC dan Jalan Veteran (Islamic Center).
Selanjutnya di Kabupaten Serang meliputi Pasar Ciruas, Pasar Pontang, Pasar Baros, Pasar Anyer, Pasar Tirtayasa dan Kramat Watu. Kabupaten Pandeglang meliputi Alun-alun Pandeglang, Pantai Labuan, Pemandian Cikoromoy, Pemandian Cisolong, Terminal Pandeglang dan Jalan Raya Serang Pandeglang. Kabupaten Lebak meliputi Alun-alun Lebak, Terminal Mandala, Pasar Rangkas, Stasiun Rangkas, Pantai Bagedur, Pasar Malimping dan Jalan Sunan Kalijaga. Kabupaten Tangerang meliputi Mall Summarecon, Citra Raya, Pasar Balaraja, BSD, Pasar Tigaraksa dan Jalan Cisauk Jaha. Kota Tangerang meliputi Pasar Malabar, Pasar Anyar, Bandara Soetta, Pasar Lama, Tangcity Mall dan Jalan MH Thamrin. Sementara Kota Tangsel meliputi Pasar Ciputat, Mall Alam Sutera, Pasar Modern, Mall Teras Kota, Ramayana Ciputat, Jalan Puspitek Serpong dan Jalan Raya Ciledug.
"Meskipun dalam Pergub disebutkan ada sanksi denda, kami berharap masyarakat tidak perlu sampai mengalaminya artinya sekali ditegur langsung patuh dan disiplin. Karena tujuan utama penegakan disiplin dan hukum ini semata-mata menyadarkan masyarakat akan pentingnya mencegah penyebaran COVID-19 dengan patuh protokol kesehatan," kata Agus menegaskan. ***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020