Kasus positif COVID-19 di Kabupaten Lebak Provinsi Banten bertambah satu orang, sehingga total menjadi 29 orang.

"Warga yang terkonfirmasi virus corona itu kini menjalani isolasi mandiri di kediamannya," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Lebak dr Firman Rahmatullah di Lebak, Rabu.

Dari 29 orang yang positif COVID-19 di antaranya 23 orang dinyatakan sembuh, lima orang menjalani isolasi mandiri dan seorang dilaporkan meninggal dunia.

Untuk mengendalikan penularan COVID-19 tersebut kini pemerintah daerah semakin ketat dengan menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Dalam perbup itu, di antaranya memberlakukan sanksi denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker di tempat umum, seperti pasar, alun-alun dan terminal.

Penerapan denda itu sebesar Rp150 ribu dan jika mereka tidak mampu maka dikenakan sanksi kerja sosial dengan melakukan kebersihan ruas jalan dan taman.

"Kami berharap melalui perbup itu tingkat kesadaran warga untuk memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan guna mencegah penyebaran COVID-19," katanya menjelaskan.

Menurut dia, pihaknya akan melakukan pemeriksaan tes cepat COVID-19 kepada warga yang bersentuhan dengan warga yang positif terkonfirmasi virus corona.

Namun, selama pemeriksaan itu jika dinyatakan hasilnya reaktif COVID-19 maka akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan usap.

"Kami berharap warga Lebak terbebas kasus COVID-19 jika kesadarannya tinggi menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.
 

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020