Anggota DPRD Kabupaten Lebak Dian Wahyudi mengatakan alih fungsi lahan di daerah ini dapat mengancam ketahanan pangan sehubungan maraknya berbagai pembangunan yang dilaksanakan investor.

"Kita berharap pemerintah daerah dapat melindungi lahan pertanian agar tidak terjadi alih fungsi lahan," kata Dian Wahyudi di Lebak, Selasa.

Alih fungsi lahan di Kabupaten Lebak cukup memprihatinkan, karena banyak investor menggunakan areal persawahan dijadikan kawasan perumahan, jalan tol, gudang, sekolah,pabrik hingga perkantoran.

Pemerintah daerah harus mengkaji dengan banyak areal persawahan berubah alih fungsi lahan, karena mengancam ketahanan pangan lokal maupun nasional.

Selain itu juga pemerintah daerah segera menerbitkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) guna melindungi ketahanan pangan.

Mereka para wakil rakyat itu siap untuk membahas hingga mensahkan RTRW untuk melindungi kawasan pangan.

Selama ini, kata dia, Kabupaten Lebak sebagai daerah lumbung pangan di Provinsi Banten dan mampu menyumbangkan ketahanan pangan nasional.

Masyarakat yang menggantungkan kehidupan ekonomi pertanian pangan hingga ribuan orang, sehingga pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melindungi mereka.

"Kami minta areal persawahan itu jangan sampai terjadi alih fungsi lain, sehingga dapat mengancam kedaulatan pangan nasional," kata politisi PKS Lebak.

Menurut dia, pemerintah daerah harus memperketat untuk menerbitkan izin bagi investor khususnya yang menggunakan lahan persawahan agar tidak terjadi alih fungsi lahan.

Lahan pangan itu, kata dia, sebagai cadangan strategis untuk memenuhi konsumsi pangan sebagai kebutuhan bahan pokok.

Apalagi, saat ini bangsa Indonesia dilanda penyebaran virus COVID-19,sehingga sektor pangan menjadikan perhatian serius pemerintah setempat.

"Kami yakin jika tidak segera diterbitkan RTRW maka akan banyak areal persawahan beralih menjadi fungsi lahan hingga menjadikan ancaman ketahanan pangan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lebak Iman Hidayat mengatakan pemerintah daerah hingga kini belum memiliki kawasan RTRW Pangan.

Namun, Kabupaten Lebak kini sebagai daerah lumbung pangan di Banten, karena adanya Peraturan Daerah (Perda) Nmor 03 tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).

"Kita melindungi dan mempertahankan seluas 41.000 hektare lahan pertanian sawah mendukung ketahanan pangan," katanya.

Ia menyebutkan, perda tersebut agar daerah sentra pangan tidak beralih fungsi lain, meski pembangunan berkembang dengan perluasan perkotaan," katanya menjelaskan.

Perda PLP2B itu tentu cukup kuat untuk melindungi areal persawahan agar tidak beralih fungsi menjadi perumahan, gudang, pabrik, sekolah dan perkantoran.

Sebab, perda tersebut untuk memproduksi ketahanan pangan juga lapangan pekerjaan masyarakat.

"Kami akan menolak perizinan jika investor menggunakan lahan PLP2B untuk pembangunan, karena sudah memiliki payung hukum perda itu," katanya menegaskan.
 

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020