Petugas Kejaksaan Negeri Selatan menahan artis Vicky Prasetyo selama 20 hari usai dilimpahkan tahap dua dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
"Ditahan 20 hari usai dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Selatan pada hari ini," kata Kepala Seksi Intel Kejari Jakarta Selatan, Andhi Ardhani saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Andhi mengatakan Vicky menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Andhi menuturkan penyidik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan segera melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan Vicky ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pelimpahan ke PN Jakarta Selatan guna menjalani sidang perdana dakwaan sebelum 20 hari masa tahanan Vicky.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melimpahkan tahap dua berupa berkas berita acara pemeriksaan, tersangka, dan alat bukti ke Kejari Jakarta Selatan usai dinyatakan lengkap (P21).
Sebelumnya, Vicky dilaporkan mantan istrinya, Angle Lelga dengan dugaan pencemaran nama baik karena dituduh berselingkuh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Desember 2019.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020
"Ditahan 20 hari usai dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Selatan pada hari ini," kata Kepala Seksi Intel Kejari Jakarta Selatan, Andhi Ardhani saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Andhi mengatakan Vicky menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Andhi menuturkan penyidik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan segera melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan Vicky ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pelimpahan ke PN Jakarta Selatan guna menjalani sidang perdana dakwaan sebelum 20 hari masa tahanan Vicky.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melimpahkan tahap dua berupa berkas berita acara pemeriksaan, tersangka, dan alat bukti ke Kejari Jakarta Selatan usai dinyatakan lengkap (P21).
Sebelumnya, Vicky dilaporkan mantan istrinya, Angle Lelga dengan dugaan pencemaran nama baik karena dituduh berselingkuh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Desember 2019.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020