Pemerintah Kabupaten Lebak memperketat penumpang commuterline yang turun melalui Stasiun Rangkasbitung dari wilayah zona merah pandemi virus corona atau COVID-19 dengan dilakukan pemeriksaan.
"Semua penumpang commuterline dari zona merah itu dilakukan pemeriksaan petugas Tugas Gugus Percepatan Penanganan COVID-19 Lebak," kata Koordinator Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Posko Stasiun Rangkasbitung, Feby di Lebak, Kamis.
Pemerintah daerah melakukan pemeriksaan penumpang Commuterline guna mencegah penularan pandemi COVID-19, dimana Kabupaten Lebak dilaporkan dua warga positif terpapar virus Corona.
Penumpang Commuterline yang turun melalui Stasiun Rangkasbitung itu dari zona merah COVID-19, seperti Tangerang, DKI Jakarta, Bogor, Bekasi dan Depok.
Mereka penumpang Commuterline tersebut harus dilengkapi surat keterangan sehat dari daerah bersangkutan.
Apabila, mereka tidak dilengkapi surat keterangan sehat berikut tujuan ke Kabupaten Lebak maka petugas akan mengembalikan penumpang tersebut ke atas gerbong Commuterline.
Kebijakan pemerintah daerah memperketat warga dari zona merah COVID-19 dalam upaya pencegahan penularan penyakit yang mematikan itu.
"Kami mengembalikan penumpang ke Commuterline itu ke daerah bersangkutan hingga puluhan orang, karena tidak melengkapi surat keterangan beserta tujuan ke Lebak," ujarnya menjelaskan.
Menurut dia, pemeriksaan penumpang Commuterline itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/1824-GT/2020, tentang pelaksanaan protokol kesehatan ditempat umum di wilayah Kabupaten Lebak.
Karena itu, semua penumpang Commuterline dari wilayah zona merah COVID-19 harus dilengkapi surat keterangan sehat juga Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, tentang pengendalian transportasi selama mudik Idul Fitri guna pencegahan Corona.
Namun, bagi warga Kabupaten Lebak tentu harus dilengkapi identitas seperti E-KTP maupun SIM.
"Kami minta warga dari zona merah COVID-19 agar melengkapi surat keterangan sehat juga dokumen lainnya," katanya menjelaskan.
Sementara itu, sejumlah penumpang Commuterline dari zona merah COVID-19 mengaku bahwa mereka terpaksa harus kembali ke Jakarta dengan alasan tidak dilengkapi surat keterangan sehat.
"Kami bertujuan ke Cileles Kabupaten Lebak akhirnya harus pulang kembali untuk mengurus surat keterangan sehat itu," kata Dede, warga DKI Jakarta.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020
"Semua penumpang commuterline dari zona merah itu dilakukan pemeriksaan petugas Tugas Gugus Percepatan Penanganan COVID-19 Lebak," kata Koordinator Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Posko Stasiun Rangkasbitung, Feby di Lebak, Kamis.
Pemerintah daerah melakukan pemeriksaan penumpang Commuterline guna mencegah penularan pandemi COVID-19, dimana Kabupaten Lebak dilaporkan dua warga positif terpapar virus Corona.
Penumpang Commuterline yang turun melalui Stasiun Rangkasbitung itu dari zona merah COVID-19, seperti Tangerang, DKI Jakarta, Bogor, Bekasi dan Depok.
Mereka penumpang Commuterline tersebut harus dilengkapi surat keterangan sehat dari daerah bersangkutan.
Apabila, mereka tidak dilengkapi surat keterangan sehat berikut tujuan ke Kabupaten Lebak maka petugas akan mengembalikan penumpang tersebut ke atas gerbong Commuterline.
Kebijakan pemerintah daerah memperketat warga dari zona merah COVID-19 dalam upaya pencegahan penularan penyakit yang mematikan itu.
"Kami mengembalikan penumpang ke Commuterline itu ke daerah bersangkutan hingga puluhan orang, karena tidak melengkapi surat keterangan beserta tujuan ke Lebak," ujarnya menjelaskan.
Menurut dia, pemeriksaan penumpang Commuterline itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/1824-GT/2020, tentang pelaksanaan protokol kesehatan ditempat umum di wilayah Kabupaten Lebak.
Karena itu, semua penumpang Commuterline dari wilayah zona merah COVID-19 harus dilengkapi surat keterangan sehat juga Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, tentang pengendalian transportasi selama mudik Idul Fitri guna pencegahan Corona.
Namun, bagi warga Kabupaten Lebak tentu harus dilengkapi identitas seperti E-KTP maupun SIM.
"Kami minta warga dari zona merah COVID-19 agar melengkapi surat keterangan sehat juga dokumen lainnya," katanya menjelaskan.
Sementara itu, sejumlah penumpang Commuterline dari zona merah COVID-19 mengaku bahwa mereka terpaksa harus kembali ke Jakarta dengan alasan tidak dilengkapi surat keterangan sehat.
"Kami bertujuan ke Cileles Kabupaten Lebak akhirnya harus pulang kembali untuk mengurus surat keterangan sehat itu," kata Dede, warga DKI Jakarta.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020