Pemerintah menanggung PPh lima sektor padat karya

  • Jumat, 9 Januari 2026 7:49

Pekerja menunjukkan tas yang terbuat dari bahan kulit ular di Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (6/1/2026). Pemerintah resmi menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 periode 2026 untuk pekerja di lima sektor usaha padat karya yaitu industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata, sebagai upaya menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/gp

Pekerja menjemur kulit ular sebelum dibuat menjadi tas di Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (6/1/2026). Pemerintah resmi menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 periode 2026 untuk pekerja di lima sektor usaha padat karya yaitu industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata, sebagai upaya menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/gp

Pekerja menyelesaikan pembuatan tas dari bahan kulit ular di Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (6/1/2026). Pemerintah resmi menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 periode 2026 untuk pekerja di lima sektor usaha padat karya yaitu industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata, sebagai upaya menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/gp

Berita Terkait