Dua terdakwa kasus pabrik produksi narkotika Reni Maria Anggraeni (kiri) dan Jafar (kanan) berjalan usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Serang, Kota Serang, Banten, Jumat (4/7/2025). Majelis Hakim memvonis delapan terdakwa kasus pabrik narkotika di wilayah Kota Serang yaitu Reni Maria Anggraeni dan Andrei pidana penjara 17 tahun dan denda Rp10 miliar subsider 2 tahun kurungan, Muhamad Lutfi pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar subsider 2 tahun kurungan, Jafar dan Abdul Wahid dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan denda Rp10 miliar, sementara terdakwa Hapas, Acu, dan Burhanudin divonis 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 2 tahun kurungan karena terbukti memproduksi dan mengedarkan narkotika jenis pil PCC. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/gp
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.