Dua terdakwa kasus pabrik produksi narkotika Reni Maria Anggraeni (kedua kiri) dan Jafar (ketiga kiri) berjalan menuju mobil tahanan di Pengadilan Negeri Serang, Kota Serang, Banten, Jumat (4/7/2025). Majelis Hakim memvonis delapan terdakwa kasus pabrik narkotika di wilayah Kota Serang yaitu Reni Maria Anggraeni dan Andrei pidana penjara 17 tahun dan denda Rp10 miliar subsider 2 tahun kurungan, Muhamad Lutfi pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar subsider 2 tahun kurungan, Jafar dan Abdul Wahid dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan denda Rp10 miliar, sementara terdakwa Hapas, Acu, dan Burhanudin divonis 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 2 tahun kurungan karena terbukti memproduksi dan mengedarkan narkotika jenis pil PCC. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/gp
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.