Warga mengamati salah satu aplikasi 'start up' yang dapat diunduh melalui gawainya di Kota Serang, Banten, Kamis (14/11/2024). Pemerintah menghimpun pajak dari sektor ekonomi digital per 31 Oktober 2024 mencapai Rp29,97 triliun yang berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp23,77 triliun, pajak kripto sebesar Rp942,88 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,71 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,55 triliun. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/gp