Pangkalan Bun (ANTARA) - Kepolisian Resor Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, menyita sekitar 2.340 kilogram beras oplosan siap edar dari sebuah gudang di Jalan Ahmad Yani Pangkalan Bun.
Gudang pengoplos beras tersebut milik Lies Junairi bin Mahrudin sekaligus sebagai pelaku digerebek pada Sabtu (09/5) sekitar pukul 06.00 WIB, kata Wakapolres Kotawaringin Barat (Kobar) Kompol Bony Ariefianto di Pangkalan Bun, Senin.
"Pelaku menjalankan aksinya dengan mengoplos beras rusak (busuk) menggunakan zat kimia dan mencampurkan dengan beras baru sehingga beras oplosan tersebut terlihat baik kualitasnya secara kasat mata," tambah dia.
Dikatakan, aksi pelaku tersebut sudah berjalan sejak 2015 lalu, di mana setiap bulan pelaku berhasil meraup keuntungan sebesar Rp15 juta rupiah dari hasil menjual beras oplosan tersebut. Modus pelaku awalnya membeli dan mendatangkan beras asli dari pulau Jawa, kemudian beras tersebut dijual atau dititipkan ke toko-toko di tiga kabupaten yaitu Kabupaten Kotawaringin Barat, Sukamara dan Lamandau.
Dalam perjalanannya apabila beras tersebut tidak laku maka beras tersebut ditarik kembali dan dibawa ke gudang milik pelaku di Pangkalan Bun yang kemudian beras tidak laku dan rusak (busuk) tersebut dicuci menggunakan zat kimia. Selanjutnya beras yang telah dicuci menggunakan zat kimia tersebut dicampur dengan beras baru dengan perbandingan 50-50 sehingga beras oplosan tersebut secara kasat mata kualitasnya terlihat bagus dan siap diedarkan.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangkakan pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i, serta UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar," kata Bony.
Sebagai informasi tambahan, dari pengungkapan kasus tersebut Polres Kotawaringin Barat berhasil mengamankan barang bukti sebagai berikut, satu Unit Truck Box Merk Mitshubisi Fusi type Canter Cold Diesel warna kuning dengan Nomor TNKB KH 8948 GJ, kemudian 80 sak beras ukuran sembilan kilogram merk Belimbing, 78 sak beras ukuran lima kilogram merk Belimbing.
Sebanyak 63 sak beras ukuran sembilan kilogram merk Cendrawasih, 68 sak beras ukuran sembilan kilogram merk Piala Mas, 11sak beras ukuran lima kilogram merk Piala Mas, tiga buah alat jahit beras merk New Log, satu buah alat timbangan beras Merk Camry, tiga rol benang jahit merk Unicorn, dua botol aluminium phosphide 56 persen insektisida ukuran satu liter.
Satu botol aluminium phosphide merk Quickphos, dua buah alat terbuat dari potongan galon air lima liter yang berisi bubuk aluminium phosphide, satu buah terpal warna biru ukuran 10 meter, 39 lembar karung Belimbing ukuran lima kilogram, 45 lembar karung Piala Emas, 100 lembar karung Cendrawasih.
Polres Kotawaringin Barat, Kalteng sita 2.340 kilogram beras oplosan siap edar
Senin, 11 Mei 2020 20:02 WIB
Pelaku menjalankan aksinya dengan mengoplos beras rusak (busuk) menggunakan zat kimia dan mencampurkan dengan beras baru sehingga beras oplosan tersebut terlihat baik kualitasnya secara kasat mata