Lebak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, meminta perusahaan pertambangan pasir tidak merusak lingkungan sehingga populasi flora dan fauna di bantaran daerah aliran sungai berkembangbiak dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.
"Kita saat ini menegur empat perusahaan pertambangan pasir yang melakukan pencemaran dengan membuang limbah ke aliran sungai tanpa memiliki instalasi pengolahan air limbah (Ipal)," kata Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak Dasep Novian di Lebak, Banten, Senin malam.
Keempat perusahaan pertambangan itu berada di Kecamatan Cimarga dan mereka membuang limbah pasir langsung ke daerah aliran Sungai Cisimeut dan Ciberang.
Pemerintah daerah sudah menegur perusahaan yang melakukan kerusakan lingkungan agar membuat IPAL, tidak membuang limbah ke aliran sungai.
Sehingga sebelum membuang limbah pasir ke aliran sungai terlebih dahulu diolah ke IPAL agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.
Namun, pihaknya mengapresiasi secara bertahap perusahaan pertambangan pasir menaati peraturan pemerintah daerah.
"Kami akan melakukan tindakan tegas hingga penutupan aktivitas pertambangan jika mereka membandel dengan tidak membangun IPAL," katanya menjelaskan.
Menurut dia, populasi yang berkembang di aliran Sungai Ciberang dan Cisimeut terdapat flora dan fauna dan memiliki ratusan jenis dan spesies ikan.
Karena itu, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk melakukan pencegahan kerusakan lingkungan.
Sebab, jika habitat dan ekosistem flora dan fauna itu terjadi kelangkaan akibat kerusakan lingkungan maka secara otomatis mengalami kerugian.
Dengan demikian, pihaknya berharap empat perusahaan pertambangan dapat menaati aturan pemerintah daerah dan tidak menimbulkan pencemaran maupun kerusakan daerah aliran sungai.
Bahkan, aliran sungai tersebut digunakan masyarakat untuk mandi dan cuci juga PDAM Tirta Lebak.
"Kami minta pengusaha pertambangan pasir dapat menjaga lingkungan dengan tidak menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan," tegasnya.
Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliansyah mengatakan pemerintah daerah harus memberikan tindakan tegas terhadap perusahaan pertambangan pasir yang melakukan kerusakan lingkungan.
"Kami berharap pemerintah daerah cepat bertindak agar populasi flora dan fauna yang ada di aliran sungai berkembangbiak," katanya.
Pemkab Lebak minta pertambangan pasir tidak rusak lingkungan
Selasa, 28 April 2020 14:23 WIB
Keempat perusahaan pertambangan itu berada di Kecamatan Cimarga dan mereka membuang limbah pasir langsung ke daerah aliran Sungai Cisimeut dan Ciberang.