Padang, (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat, kembali mengamankan puluhan remaja di daerah itu yang masih keluyuran ke luar rumah di saat adanya pembatasan sosia dalam menghadapi pandemik COVID-19.
Kepala Satpol PP Padang Alfiadi di Padang, Selasa sebanyak 22 remaja diamankan karena melanggar aturan jam malam yang ditetapkan oleh Pemkot Padang dalam menghadapi pandemik COVID-19.
Ia menyebutkan 22 remaja terdiri dari 18 laki-laki dan empat wanita yang diamankan di sejumlah lokasi di Kota Padang.
Mereka masih berkumpul di beberapa lokasi seperti kawasan Flamboyan Baru, kawasan Pondok, Pasar Raya dan Permindo.
"Mereka di antaranya ada yang sedang mengisap lem dan meminum minuman beralkohol," ungkap dia.
Ia mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak keluar rumah pada malam hari untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Kami akan terus patroli pada malam hari dan tetaplah di rumah serta jalankan social distancing," kata dia.
Ia juga mengajak masyarakat dapat melakukan pencegahan secara bersama-sama sesuai dengan instruksi Wali Kota Padang
"Masyarakat juga diimbau agar selalu memakai masker saat berpergian, pemberlakuan aturan jam malam berlaku dari pukul 22.00 hingga pukul 06.00 WIB, pembatasan jarak, pembatasan sosial harus dijalankan agar virus tidak menyebar luas," ujar dia.