Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan empat pejabat struktural yang baru dilantik akan dievaluasi kinerjanya secara periodik dan juga ada evaluasi oleh Dewan Pengawas KPK sebagaimana ketentuan Undang-Undang KPK.
"Seluruh kinerja bagi pejabat eselon I dan II yang baru dilantik ini akan dievaluasi secara periodik dan ada evaluasi oleh Dewan Pengawas KPK sebagaimana ketentuan Undang-Undang KPK," kata Firli saat memberikan sambutan usai melantik empat pejabat struktural di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Adapun empat pejabat tersebut, yakni Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Brigjen Pol Karyoto sebagai Deputi Penindakan KPK, Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Mochamad Hadiyana sebagai Deputi Informasi dan Data (INDA) KPK.
Selanjutnya, Jaksa Fungsional pada Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung yang saat ini diperbantukan pada KPK Ahmad Burhanudin sebagai Kepala Biro Hukum KPK dan Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Dalam pelantikan tersebut, Firli menyampaikan kepada para pejabat struktural yang dilantik untuk memberikan karya kepada bangsa dan negara dalam mencegah dan memberantas korupsi.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa lembaganya memahami harapan publik yang sangat tinggi agar KPK secara serius terus melakukan upaya pemberantasan korupsi.
"KPK terus berupaya secara serius melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia sebagaimana amanat Undang-Undang KPK," kata dia.
Upaya pemberantasan korupsi, lanjut dia, tentu diharapkan dapat berkontribusi pada perlindungan hak rakyat Indonesia dari perilaku korup para penyelenggara negara bersama pihak-pihak terkait lainnya dan juga dapat mendorong distribusi kesejahteraan yang adil.
KPK, kata Firli, percaya Indonesia bisa menjadi negara maju jika kita mampu mewujudkan pemberantasan korupsi dan sebaliknya kita bisa menjadi negara gagal jika pemberantasan korupsi tidak tertangani dengan baik.
Menurutnya, pemerintah yang buruk dapat terjadi jika korupsi merajalela, adanya ketidakpercayaan publik pada penyelenggara negara, dan ekonomi biaya tinggi yang akhirnya dapat berujung pada fenomena negara gagal tersebut.
"Namun, pemberantasan korupsi tidak mungkin dilakukan hanya oleh KPK. Perlu andil yang utuh dan kuat dari seluruh elemen bangsa, termasuk masyarakat. KPK adalah bagian dari upaya tersebut," tuturnya.
Empat pejabat struktural baru KPK akan dievaluasi Dewan Pengawas
Selasa, 14 April 2020 15:10 WIB
Seluruh kinerja bagi pejabat eselon I dan II yang baru dilantik ini akan dievaluasi secara periodik dan ada evaluasi oleh Dewan Pengawas KPK sebagaimana ketentuan Undang-Undang KPK