Tangerang (ANTARA) - Aparat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Banten, melakukan pendataan pekerja kepada seluruh perusahaan skala besar dan kecil pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat dampak pandemik virus corona (COVID-19).
"Ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kadisnaker Provinsi Banten No. 560/0598-DTKT/IV/2020 Tanggal 01 April 2020," kata Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Jarnaji di Tangerang, Kamis.
Jarnaji mengatakan ada tiga aspek yang dilakukan dalam pendataan tersebut, pertama perusahaan tutup atau tidak beroperasi sebagian atau seluruhnya.
Namun aspek kedua adalah jumlah pekerja yang telah dirumahkan sebagian atau seluruhnya dampak dari COVID-19.
Sedangkan aspek ketiga, katanya yakni jumlah pekerja yang kena PHK akibat perusahaan tidak mampu membayar gaji.
Pihaknya juga berharap perusahaan dapat berperan aktif dan jujur untuk memberikan data tersebut melalui daring.
Meski begitu, data tersebut dapat dikirim melalui link www.disnaker.tangerangkab@gmail.com atau formdatapengusaha atau formdatakaryawan1.
Data dari BPS setempat bahwa jumlah perusahaan skala besar di Kabupaten Tangerang sebanyak 695 perusahaan.
Bahkan dari 29 kecamatan yang ada maka perusahaan itu tersebar pada 22 kecamatan yakni di Cikupa, Pasar Kemis, Curug dan Kosambi.
Untuk tujuh kecamatan yang tidak memiliki perusahaan besar terdapat di Jambe, Sukamulya, Gunung Kaler, Kronjo, Mekar Baru, Rajeg dan Pakuhaji.
Pada tujuh kecamatan tersebut hanya perusahaan skala kecil seperti UKM dan industri rumahan yang jumlahnya mencapai ribuan.
Jarnaji mengatakan pada tahun 2019, terdapat sekitar 164.000 tenaga produktif yang menganggur penyebabnya karena calon pekerja minim keahlian.
Masalah lain penyebab tenaga produktif menganggur karena pengusaha enggan menerima akibat tidak sesuai kalifikasi yang diinginkan.
Akibat COVID-19, Pemkab Tangerang data pekerja terkena PHK
Kamis, 9 April 2020 12:46 WIB
Ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kadisnaker Provinsi Banten No. 560/0598-DTKT/IV/2020 Tanggal 01 April 2020