Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Penerangan Hukum Hari Setiyono mengatakan bahwa Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengapresiasi para jaksa dari berbagai daerah yang telah berhasil menyelenggarakan sidang daring di masa pandemi wabah COVID-19.
"Jaksa Agung tentunya senang mendengar para jaksa di daerah telah menggelar sidang online (daring). Jaksa Agung memberi apresiasi," kata Hari Setiyono melalui siaran pers, diterima di Jakarta, Jumat.
Ia menambahkan bahwa Jaksa Agung juga berharap agar daerah-daerah yang belum melaksanakan sidang secara daring agar melakukan koordinasi dengan lembaga penegak hukum agar dapat segera menyelenggarakan sidang daring.
"Pesan Jaksa Agung untuk menghindari penyebaran COVID-19 bagi Kejari yang belum melaksanakan sidang online agar segera koordinasi dengan Pengadilan, Polres dan Lapas untuk pelaksanaan sidang online," tuturnya.
Sementara itu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Sunarta mengatakan pelaksanaan sidang daring sangat membantu para jaksa di daerah.
Hal tersebut karena adanya surat edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tertanggal 23 Maret 2020 yang salah satunya menyatakan bahwa masa penahanan tidak bisa diperpanjang lagi sehingga seluruh perkara harus cepat dituntaskan proses hukumnya.
"Apalagi kemudian adanya surat Menteri Hukum dan HAM tanggal 24 Maret yang melarang pengiriman dan pengeluaran tahanan dari rutan membuat jaksa tidak ada pilihan. Harus menuntaskan perkara dengan sidang online," ujarnya.
Akibat pandemi COVID-19 dan atas perintah Jaksa Agung mulai Kamis (26/3), para jaksa se-Indonesia melaksanakan sidang secara daring.
Berdasarkan laporan yang diterima Jampidum, sudah ada 14 Kejati yang menggelar sidang secara daring yaitu Kejati Papua Barat, Riau, Jawa Timur, DKI Jakarta, Yogyakarta, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Aceh, Bengkulu, Bangka Belitung, Jawa Tengah, NTT, dan Sulawesi Selatan.
Wabah COVID-19, Jaksa Agung apresiasi sidang daring digelar Kejari
Jumat, 27 Maret 2020 15:53 WIB
Jaksa Agung juga berharap agar daerah-daerah yang belum melaksanakan sidang secara daring agar melakukan koordinasi dengan lembaga penegak hukum agar dapat segera menyelenggarakan sidang daring