Tangerang (ANTARA) - Aparat Polresta Tangerang, Banten, membubarkan 98 anak-anak yang berada di arena bermain seperti warnet dan tempat penyewaan "play station" (PS) sebagai antisipasi pandemi virus corona (COVID-19).
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Tangerang, Selasa mengatakan terpaksa menyuruh anak-anak tersebut pulang ke rumah masing-masing.
"Kami memberikan imbauan untuk mematuhi anjuran menerapkan 'social distancing' atau pembatasan sosial termasuk kepada anak," katanya.
Hal tersebut terkait pihaknya melakukan penyisiran sejumlah lokasi bermain anak di kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan serta areal sekitarnya.
Bahkan petugas menyisir tiga lokasi bermain maka terdapat 98 anak yang sedang bermain internet dan PS secara bersama.
Ade mengatakan pada pamantauan tersebut juga disampaikan mengenai Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz terkait pencegahan COVID-19.
Menurut dia, para pelajar dan warga agar tidak ada lagi yang berkumpul atau menggunakan tempat bermain di luar rumah.
Namun kebijakan tetap berada di rumah bukan untuk menghabiskan waktu di tempat keramaian melainkan upaya pencegahan berkumpul di areal publik.
Dia menambahkan setelah para pelajar itu dipulangkan maka setiap pintu warnet atau rental PS kemudian dipasang Maklumat Kapolri.
Pada hakekatnya bahwa pemasangan maklumat tersebut dapat menggerakkan warga untuk bersama melakukan pencegahan penyebaran corona.
Pihaknya mengimbau untuk menunda pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya yang sejenis.
Demikian pula kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.
Polisi Tangerang bubarkan 98 anak di lokasi keramaian bermain
Selasa, 24 Maret 2020 15:38 WIB
Kami memberikan imbauan untuk mematuhi anjuran menerapkan 'social distancing' atau pembatasan sosial termasuk kepada anak