Muara Teweh (ANTARA) - Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah, menangkap seorang bernama Zulkifli alias Ijul (40) warga Jalan Angah Gang Putri Malu RT 28 Muara Teweh yang diduga sering menjual narkoba jenis sabu di daerah setempat.
"Pelaku sudah kami tangkap beserta barang bukti dua paket sabu seberat 1,14 gram bruto," kata Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Narkoba Iptu Adhy Heriyanto di Muara Teweh, Kamis.
Tersangka Ijul ditangkap pada Kamis (19/3) sore sekitar pukul 15.00 WIB di rumahnya.
Pada sore itu, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka, ketika itu Ijul sedang berada di rumahnya, saat digeledah di badan pelaku memang tidak ditemukan.
Namun di kamar tidur pelaku ditemukan satu bungkus plastik klip besar warna bening di dalamnya berisi dua bungkus paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu.
"Selain itu juga ditemukan barang bukti lainnya selain dua paket sabu, juga timbangan, HP merk Samsung type GT-E1272 warna hitam, bungkus plastik klip kosong, peniti, plastik ukuran besar dan sendok takar," katanya.
Tersangka Zulkifli dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga para pelaku pengedar dan bandar lainnya bisa tertangkap," ujarnya.
Polres Barito Utara tangkap pengedar sabu di Muara Teweh
Kamis, 19 Maret 2020 20:17 WIB
Pelaku sudah kami tangkap beserta barang bukti dua paket sabu seberat 1,14 gram bruto