Jambi (ANTARA) - Gubernur Jambi, Fachrori Umar meliburkan sementara aktivitas belajar mengajar untuk siswa SLB, SMA/SMK kelas X dan XI se-Provinsi Jambi selama sepekan terhitung Senin (17/3) hingga 23 Maret 2020 sebagai upaya mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Hal itu disampaikan melalui Himbauan Gubernur Jambi Nomor 765A/Setda Kesramas 3.2/2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi corona virus disease (COVID-19) di Jambi, Minggu.
Sementara Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) pada SMK tetap dilaksanakan sesuai dengan Prosedur Operasional Standar Ujian Nasional (POS UN) tanggal yang dilaksanakan 16 hingga 19 Maret 2020.
Selain itu Ujian Satuan Pendidikan pada SMA/MA kelas XII juga tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal, 12 hingga 20 Maret 2020.
Sedangkan pendidikan PAUD/TK/SD/SMP/Madrasah di bawah naungan kabupaten/kota dan Kementerian Agama, Gubernur Jambi mengimbau untuk diliburkan. Sementara Perguruan Tinggi Negeri dan swasta diimbau untuk melaksanakan proses belajar mandiri di rumah.
Gubernur juga mengimbau kepada seluruh komponen masyarakat Provinsi Jambi untuk tidak panik dalam menghadapi kasus COVID-19 dan selalu menerapkan pola hidup bersih dan sehat
Kemudian masyarakat diimbau untuk tidak melakukan atau menghadiri kegiatan yang melibatkan banyak orang dan menunda penyelenggaraan kegiatan perayaan hari-hari besar keagamaan baik di rumah ibadah maupun di tempat umum.
Bagi ASN tetap melaksanakan tugas sebagaimana biasanya, namun apel pagi dan sore serta upacara hari besar nasional untuk sementara tidak dilaksanakan.
Penggunaan mesin kehadiran elektronik/jandkey untuk sementara dihentikan dan kehadiran ASN dan PTT menggunakan daftar hadir manual. Selain itu tidak melakukan perjalanan dinas ke luar negeri dan ke luar daerah Provinsi Jambi.
Terakhir seluruh fasilitas publik diharapkan menyediakan sarana cuci tangan.
Gubernur Jambi Fachrori Umar liburkan sekolah selama sepekan
Senin, 16 Maret 2020 2:03 WIB
Hal itu disampaikan melalui Himbauan Gubernur Jambi Nomor 765A/Setda Kesramas 3.2/2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi corona virus disease (COVID-19) di Jambi, Minggu.