Madiun (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun melarang calon penumpang yang terindikasi atau diaduga terinfeksi virus corona atau COVID-19 dengan gejala demam dan suhu tubuh 38 derajat Celcius ke atas untuk naik kereta api yang diketahui saat melakukan proses "boarding".
"Jika pada saat proses boarding didapati suhu badan calon penumpang tercatat mulai dari 38 derajat Celcius ke atas, maka atas rekomendasi petugas kesehatan, calon penumpang bersangkutan dilarang melanjutkan perjalanan," ujar Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko kepada wartawan di Madiun, Sabtu.
Karena dilarang melakukan perjalanan, maka tiket calon penumpang tersebut dapat dikembalikan penuh di luar bea pesan. Pengembalian dilakukan langsung dengan bentuk 239 (manual). Selanjutnya, kode "booking" tiket tersebut akan dibekukan dan diinput ke dalam rail ticket sistym (RTS).
"Untuk penumpang suspect corona yang membawa pendamping, maka tiket dapat dikembalikan penuh untuk maksimal empat orang dalam satu kode booking dan jika beda kode booking maka bea tiket yang dapat dikembalikan maksimal untuk dua orang sebagai pendamping," kata dia.
Menurut Ixfan, pelarangan calon penumpang diduga corona untuk naik kereta tersebut adalah dalam rangka mendukung program pemerintah berkaitan dengan penanganan permasalahan penyebaran virus corona (COVID-19).
"Pelarangan ini sebagai wujud kepedulian dalam mencegah penyebaran virus corona. Maka bagi calon penumpang kereta api yang kedapatan di dalam proses boarding disinyalir mengalami suspect virus corona, kami sampaikan mohon maaf penumpang tersebut dilarang melakukan perjalanan dengan kereta api," kata dia.
Untuk mengetahui suhu tubuh calon penumpang dalam keadaan normal atau demam, Daop 7 Madiun telah menyediakan peralatan pengukur suhu di Stasiun Besar Madiun yang dioperasikan petugas saat proses boarding.
Rencananya selain Stasiun Besar Madiun, peralatan pengukur suhu calon penumpang tersebut juga akan digunakan di beberapa stasiun wilayah Daop 7 Madiun, yaitu di Stasiun Ngawi, Magetan, Nganjuk, Jombang, Kertosono, Kediri, Tulungaggung, dan Blitar.
Ia menambahkan, pencehagan penyebaran COVID-19 atau corona yang dilakukan PT KAI Daop 7 tidak hanya kepada calon penumpang. Upaya pencegahan tersebut juga dilakukan terhadap pekerja Daop 7 yang berjumlah sekitar 1.356 orang.
Di samping diberikan sosialisasi terkait pengenalan virus corona dan pencegahan penyebarannya, para pekerja juga diberitahukan beberapa rumah sakit rujukan tatkala ada pekerja yang terindikasi diduga corona. Rumah sakit rujukan pemerintah tersebut, antara lain, RS Dr Saiful Anwar, RS Soewandi, RS R. Koesumo, RS S. Djati Koesoemo, RS Pare, RS Blambangan, dan RSUD dr Soedono Madiun.
PT Kereta Api Indonesia Madiun larang calon penumpang diduga COVID-19 naik kereta
Minggu, 15 Maret 2020 2:26 WIB
Jika pada saat proses boarding didapati suhu badan calon penumpang tercatat mulai dari 38 derajat Celcius ke atas, maka atas rekomendasi petugas kesehatan, calon penumpang bersangkutan dilarang melanjutkan perjalanan