Jakarta (ANTARA) - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan Kejaksaan Agung sudah menyatakan lengkap atau P21 berkas perkara Yudi Syamhudi Suyuti (45 tahun), tersangka dugaan pidana makar dan penyebaran berita bohong.
Pekan depan, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri akan menyerahkan tersangka Yudi beserta barang bukti ke Kejaksaan Agung untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan.
"(Berkas perkara) tersangka ini sudah P21. Pekan depan kami serahkan ke JPU (jaksa penuntut umum)," kata Brigjen Ferdy Sambo saat dihubungi, di Jakarta, Rabu.
Tersangka Yudi merupakan karyawan swasta asal Depok, Sleman, DI Yogyakarta.
Sebelumnya, Yudi mengunggah video di akun Youtube dengan menyatakan bahwa Negara Rakyat Nusantara adalah negara yang sedang diperjuangkan yang mewakili rakyat, bangsa-bangsa nusantara yang sudah ada sebelum NKRI berdiri.
Kemudian, dia mengajak untuk membubarkan NKRI dan akan menggantikan dengan Negara Rakyat Nusantara.
"NKRI sekarang sudah mengalami kebuntuan dan sudah sangat kritis. Kalau bisa dibilang sistem NKRI sistem yang telah membusuk. Kita nyatakan mau tidak mau dengan pikiran yang jernih dan hati yang besar kita harus merelakan membubarkan NKRI," ujar Yudi dalam videonya.
Atas perbuatannya, Yudi dijerat dengan Pasal 110 KUHP Jo Pasal 107 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.