Jakarta (ANTARA) - Sebanyak enam dari delapan tersangka kasus pidana pengerusakan barang saat kericuhan di Aeon Mall, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (25/2), berstatus di bawah umur.
"Yang masih di bawah umur berinisial HR (17), SA (16), AAS (15), FAS (16), DA (16), dan AB (15)," kata Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur Kombes Pol Arie Ardian di Jakarta, Rabu.
Keenam tersangka di bawah umur itu masih berstatus sebagai pelajar aktif salah satu sekolah di Jakarta.
Menurut Arie penanganan terhadap tersangka di bawah umur dilakukan secara diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
"Kebijakan ini sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," katanya.
Dalam implementasinya, kata Arie, tersangka akan dilakukan mediasi antara korban didampingi orang tua dengan tim penyidik.
Menurut Arie para tersangka akan dikenakan status wajib lapor setelah dilakukan proses penanganan perkara secara musyawarah dengan korban yang disaksikan polisi.
Sementara dua tersangka lainnya yakni AW (20) dan ID (22) akan menjalani proses hukum pidana dengan dijerat Pasal 170 ayat 1 tentang pengerusakan fasilitas umum dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pintu parkir, rambu, kaca, dan pos keamanan yang dirusak.
"Sudah kita amankan barang buktinya, dari pihak Aeon semalam sudah kita lakukan pemeriksaan," katanya.
Kericuhan Aeon, enam dari delapan tersangka berstatus di bawah umur
Rabu, 26 Februari 2020 17:48 WIB
Yang masih di bawah umur berinisial HR (17), SA (16), AAS (15), FAS (16), DA (16), dan AB (15)