Bandarlampung (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional (Divre) IV Tanjung Karang menggelar sosialisasi tentang keselamatan di perlintasan rel kereta api dengan jalan raya guna mengurangi angka kecelakaan.
"Sosialisasi ini kami lakukan agar para pengguna jalan raya roda dua maupun empat tidak melanggar rambu-rambu yang ada di perlintasan kereta api," kata Manajer Humas PT KAI Divre IV Tanjung Karang Sapto Hartoyo, di Bandarlampung, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa di perlintasan kereta api itu sudah ada ketentuannya, baik itu dalam undang-undang perkeretaapian maupun lalu lintas, dimana siapapun yang melanggar aturan di perlintasan kereta api akan terkena tindakan hukum pidana.
"Hari ini kami berikan semacam imbauan dan pengetahuan kepada masyarakat tentang bahayanya melanggar aturan di perlintasan KA yang terdapat di daerah Perintis Kemerdekaan Bandarlampung," ujarnya.
Menurutnya, diambilnya lokasi sosialisasi di daerah tersebut sebab di tempat itu merupakan salah satu perlintasan KA dengan arus lalu lintas kendaraan yang padat saat jam sibuk seperti berangkat dan pulang kerja.
Sapto juga mengungkapkan bahwa selain sosialisasi seperti ini petugas penjaga perlintasan KA juga sudah sering memberikan peringatan kepada pengguna jalan agar tidak melintasi perlintasan KA saat palang atau rambu-rambu menunjukkan kereta sedang berjalan.
Selain itu, lanjutnya, para petugas PT KAI Divre IV Tanjungkarang juga turut berpartisipasi aktif dengan membentangkan spanduk-spanduk seperti "Stop! Dahulukan Kereta yang Melintas" dan membagi-bagikan stiker tertib lalu lintas kepada para pengendara di kedua sisi lokasi perlintasan sebidang tersebut.
"Kami harap dengan kegiatan ini semoga saja jumlah angka kecelakaan di perlintasan sebidang KA bisa turun, dan tidak ada lagi masyarakat yang menerobos palang pintu perlintasan kereta api," katanya.
Kurangi angka kecelakaan, PT KAI berikan sosialisasi perlintasan
Selasa, 25 Februari 2020 17:22 WIB
Sosialisasi ini kami lakukan agar para pengguna jalan raya roda dua maupun empat tidak melanggar rambu-rambu yang ada di perlintasan kereta api