Jakarta (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi memberhentikan Ahmad Fuad Fahrudin dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Lombok Tengah dan Lukmanul Hakim dari jabatannya sebagai Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Kabupaten Lombok Tengah kepada Teradu I, Ahmad Fuad Fahrudin terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis sekaligus Plt Ketua DKPP Muhammad, di Jakarta, Rabu.
Mereka diberhentikan dari jabatan sebagai ketua dan Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Lombok Tengah, namun mereka masih menjabat sebagai komisioner dan posisi mereka digantikan oleh komisioner lain sesuai hasil pleno internal.
DKPP juga memberikan peringatan keras terhadap komisioner yang lainnya, yakni Alimudin Sukri, Lalu Darmawan serta M. Zaeroni terkait dua perkara berbeda yakni nomor 289-PKE-DKPP/IX/2019 dan 298-PKE-DKPP/IX/2019.
Para teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam dua perkara itu.