Banjarmasin (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur menangkap dua pelaku pembunuhan yang menewaskan dua orang korban akibat luka tusuk yang terjadi di Jalan Veteran Simpang SMPN 7 Banjarmasin Timur kota setempat.
"Memang benar, kedua pelaku sudah berhasil kami ringkus berkat kerja anggota di lapangan sehingga kasus ini 2x24 jam cepat terungkap," kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Ade Papa Rihi Sik di Bajarmasin, Selasa.
Dikatakannya, penangkapan dua pelaku pengeroyokan hingga korbannya harus menghembuskan nafas terakhirnya itu terjadi pada Senin (27/1) sekitar pukul 22.00 WITA, pelaku yang pertama kali diringkus itu bernama DR alias Dani (23) karena dia melakukan penusukan terhadap korban bernama Faisal (20).
Pelaku DR diringkus saat sedang beristirahat di rumahnya di Jalan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Kemudian dari hasil interogasi, polisi langsung memburu pelaku lainnya yang diketahui bernama Ars (19), dan dia diringkus saat berada kawasan Jalan Ahmad Yani KM 17 atau tepatnya di dekat SPBU Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum saat hendak kabur ke Kabupaten Tanah Laut, Kalsel.
"Pelaku Ars berniat kabur keluar kota dan saat ingin di ringkus pelaku sempat melawan dengan mengeluarkan senjata tajam, untung petugas sigap dan berhasil dilumpuhkan," tutur Kompol Ade didampingi Kapolsek Banjarmasin Tikur Kompol Uskiansya.
Terus dikatakannya, untuk nama korban yang tewas dalam pertikaian maut itu diketahui bernama Faisal (20) dia ditusuk oleh pelaku bernama MR (20).
"Untuk pertikaian maut ini para pelaku bersama sama teman temannya yang berjumlah 20 orang tapi yang melakukan tindak pidana, sampai saat ini baru dua yang kami tetapkan," ujar alumni Akpol angkatan 2006 itu.
Kasat Reskrim yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur Iptu Timur Yono itu terus mengatakan pertikaian maut itu terjadi pada Minggu (26/01) sekitar pukul 04.30 WITA.
Untuk salah satu pelaku usai pertikaian itu ada yang tewas di tempat kejadian perkara ada juga yang tewas setelah mendapatkan perawat medis di RSUD Ulin Banjarmasin.
"Modus dari peristiwa ini diketahui karena sering saling ejek saat melakukan aksi balapan liar," tutur Kasat Reskrim yang akrab dengan awak media itu.
Saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di sel tahanan Polsek Banjarmasin Timur, mereka dijerat dengan Pasal 338 KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kasus ini merupakan kasus menonjol dan harus cepat pengungkapan dan Alhamdulillah Polsek Banjarmasin 2x24 jam berhasil meringkus pelakunya," ucap Kasat Reskrim yang mewakili Kapolres Banjarmasin Kombes Pol Sumarto karena berhalangan hadir.
Polisi ringkus pelaku pembunuhan di Jalan SMPN 7 Banjarmasin
Selasa, 28 Januari 2020 20:22 WIB
Memang benar, kedua pelaku sudah berhasil kami ringkus berkat kerja anggota di lapangan sehingga kasus ini 2x24 jam cepat terungkap