Nunukan (ANTARA) - Partai Hanura mulai membuka pendaftaran calon bupati dan wakil bupati pada pilkada di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Ketua Tim Pilkada Cabang (TPC) Partai Hanura Nunukan Khairil Anwar di Nunukan, Sabtu, pihaknya membuka pendaftaran itu berdasarkan Peraturan Organisasi Nomor 07/DPP Hanura/XI/2019.
Dalam PO yang dimaksudkan, disebutkan bahwa DPP Partai Hanura menginstruksikan pembentukan tim pilkada pada masing-masing tingkatan pengurus bagi daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020.
Khairil yang didampingi Husni Yunus, Sekretaris DPC Partai Hanura Nunukan, Blasisus Kiabeni selaku Sekretaris TPC Partai Hanura mengatakan bahwa pendaftaran bakal calon bupati/wakil bupati mulai Sabtu hingga Desember 2019.
Melalui konferensi pers di Sekretariat DPC Partai Hanura, dia menyebutkan sejumlah persyaratan bagi pendaftar, antara lain surat permohonan dukungan, daftar riwayat hidup, visi dan misi, hasil survei, dan surat pernyataan menjadi bakal calon bupati dan kandidat wakil bupati.
Selain itu, surat pernyataan tidak mengundurkan diri sebagai calon dan fakta integritas.
Sesuai dengan AD/ART Partai Hanura, kata Khairil, Tim Pilkada Cabang hanya berkewenangan menerima berkas pendaftaran.
Adapun yang menentukan bakal calon bupati dan kandidat wakil bupati adalah DPP.
Namun, pengusulan atau pengajuan nama bakal calon dari TPC Nunukan diserahkan kepada DPC Partai Hanura, lalu ke DPD Partai Hanura Kaltara, kemudian diteruskan ke DPP di Jakarta.
Apabila dalam jangka waktu 3 hari DPD Partai Hanura Kaltara tidak meneruskan ke DPP, kata Khairil, DPC berhak mengajukan langsung ke DPP.
Ia juga menjelaskan bahwa pendaftaran bakal calon bupati/wakil bupati di Sekretariat DPC Partai Hanura Nunukan dibuka untuk umum.
"Pendaftaran bakal calon bupati/wakil bupati di TPC Partai Hanura Nunukan dibuka untuk umum. Siapa saja bisa mendaftarkan diri," ucap Khairil.
Partai Hanura Nunukan mulai buka pendaftaran calon bupati dan wakil bupati
Sabtu, 7 Desember 2019 16:41 WIB
Pihaknya membuka pendaftaran itu berdasarkan Peraturan Organisasi Nomor 07/DPP Hanura/XI/2019