Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Kedaton, Bandarlampung menangkap dua orang pelaku pencurian dengan modus ataupun spesialis membongkar rumah kosong.
"Kedua pelaku yang kami tangkap yaitu BP (20) warga Gunung Sulah Way Halim dan MA (24) warga Kampung Sawah Bandarlampung," Kapolsek Kedaton Kompol Daud, di Bandarlampung, Rabu.
Ia menjelaskan, kedua pelaku ditangkap karena aksinya pada tanggal 27 November 2019 telah melakukan aksinya di sebuah rumah milik Rio Jayanto yang terletak di Jalan Pagar Alam, Gang Sidomukti, Kedaton, Bandarlampung.
Kedua pelaku berhasil diamankan oleh Team Tekab 308 Polsek Kedaton pada hari Senin tanggal 02 Desember 2019 sekira pukul 15.30 wib di sebuah rumah kontrakan yang terletak di jalan Bumimanti II Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandarlampung.
"Di kasus ini pelaku MA (24) berperan sebagai esekutor yang mengambil barang di dalam rumah korban, sedangkan pelaku BP (20) bertugas memantau situasi di sekitar rumah korban," kata dia.
Saat ini, lanjutnya, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan secara intensif kepada kedua pelaku, untuk mengetahui apakah masih tempat kejadian perkara (TKP) lain yang menjadi korban mereka.
Daud mengungkapkan, bahwa bukti yang berhasil disita yakni 1 (satu) unit kulkas merk Sharp warna biru, 1 (satu) unit televisi merk Intel warna hitam, 1 (satu) unit mesin cuci merk Sharp warna putih , 1 (satu) tabung gas ukuran 3 kg dan 1 (satu) kipas angin.
Ia pun menyebutkan, akibat perbuatannya kedua pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.
"Kami mengimbau kepada masyarakat khususnya warga wilayah Kecamatan Kedaton, apabila pernah menjadi korban pencurian di rumahnya bisa langsung mendatangi Polsek Kedaton untuk kita konfrontir kepada kedua pelaku," katanya.
Dua pelaku pencurian rumah kosong di Lampung ditangkap polisi
Rabu, 4 Desember 2019 14:22 WIB
Kedua pelaku yang kami tangkap yaitu BP (20) warga Gunung Sulah Way Halim dan MA (24) warga Kampung Sawah Bandarlampung