Palembang (ANTARA) - Kepolisian Resor Banyuasin belum menetapkan status putra Wakil Bupati Banyuasin berinisial SH (36) terkait penggerebekan saat pesta narkoba di Mes Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Senin (25/11).
Kapolres Banyuasin AKBP Danny Sianipar, di Palembang, Rabu, mengatakan polisi memiliki waktu 6x24 jam untuk menetapkan statusnya dalam kasus tersebut, karena masih harus memeriksa hasil uji laboratorium.
"Barang bukti masih di laboratorium dan hasilnya belum keluar termasuk hasil cek darah, yang positif itu baru hasil uji urinenya, cek darah dan alat bong masih diperiksa," ujar AKBP Danny Sianipar.
Menurut dia, status SH dan rekannya yang digerebek berinisila IY baru bisa dinaikkan menjadi tersangka jika semua uji sampel dinyatakan positif dan melewati proses penyidikan.
Sementara waktu, keduanya baru diamankan dan belum ditahan sembari menunggu uji laboratorium, dan polisi juga sudah mendapatkan identitas pemasok narkoba kepada SH dan IY yang berinisial R.
"Kami sedang mengejarnya (R)," katanya pula.
Sebelumnya, Senin (25/11), SH dan IY kedapatan sedang pesta narkoba di kamar nomor 27 Mes Pemkab Banyuasin, dan keduanya positif mengonsumsi narkoba usai dites urine langsung di lokasi.
Saat ditangkap, polisi menemukan alat isap bong, plastik klip, jarum, dan satu buah pireks, sedangkan jenis narkobanya tidak ditemukan karena diduga sudah habis.
Kamar lokasi penggerebekan disewa oleh IY.
Polisi belum bisa memastikan terkait intensitas keduanya menggunakan narkoba di lokasi tersebut.
SH merupakan anak Wakil Bupati Banyuasin saat ini, H Slamet.
Terkait penggerebekan saat pesta narkoba, polisi belum tetapkan status putra Wakil Bupati Banyuasin
Rabu, 27 November 2019 15:40 WIB
Barang bukti masih di laboratorium dan hasilnya belum keluar termasuk hasil cek darah, yang positif itu baru hasil uji urinenya, cek darah dan alat bong masih diperiksa