Muara Teweh (ANTARA) - Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah, menangkap seorang warga Jalan Ahmad Yani Gang Tut Wuri Handayani Nomor 52 Muara Teweh bernama Tatang Deni Permana alias Tatang yang diduga sering menjual narkoba jenis sabu-sabu di daerah ini saat berada di parkiran sebuah hotel.
"Pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres," kata Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar melalui Kasat Narkoba Iptu Adhy Heriyanto di Muara Teweh, Rabu.
Tersangka Tatang ditangkap pada Senin (25/11) sekitar pukul 23.30 WIB saat berada parkiran Hotel Armani Jalan Yetro Sinseng Muara Teweh.
Saat dilakukan penggeledahan di badan pelaku, memang tidak ditemukan barang bukti, namun malam itu juga pelaku dibawa ke sebuah rumah di Jalan Brigjen Katamso Muara Teweh, di rumah itu polisi menmukan alat hisap dan benda berbentuk kristal bening.
Setelah itu penggeledahan dilanjutkan di sebuah barak yang ditempat pelaku di Jalan Panti Ajar I Muara Teweh, di barak ini kembali ditemukan sebuah alat hisap lengkap dengan pipet kaca yang di dalamnya berisi narkoba jenis sabu-sabu.
Disamping itu juga ditemukan barang bukti lainnya seperti HP Iphone type 65 warna hitam, korek api gas fortis warna merah, kompor pembakar sabu-sabu terbuat dari korek api gas warna oranye, timbangan digital merk scale warna hitam, alkohol 95 persen, aluminium foil, plastik klip kecil berisi bekas sabu-sabu dan dompet.
"Untuk sabu-sabu yang di dalam pipet, beratnya masih belum ketahui karena menunggu hasil pemeriksaan forensik Surabaya, Jawa Timur," katanya.
Tersangka Tatang dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto pasal 122 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga para pelaku pengedar dan bandar lainnya bisa tertangkap," ujarnya.