Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu kembali memanggil Ketua Bidang Kelautan, Perikanan, dan Nelayan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rokhmin Dahuri dalam penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN).
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Rokhmin Dahuri, swasta sebagai saksi terkait TPPU atas nama Sunjaya Purwadisastra," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, Rokhmin yang juga mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu belum memenuhi panggilan KPK pada Kamis (31/10).
"Surat panggilan retur," ucap Febri saat itu.
Diketahui, KPK telah menetapkan Sunjaya sebagai tersangka TPPU pada 4 Oktober 2019.
Penetapan Sunjaya sebagai tersangka TPPU tersebut merupakan pengembangan perkara suap terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Sunjaya telah diproses KPK dan divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dalam kasus suap tersebut.
Adapun total penerimaan tersangka Sunjaya dalam perkara TPPU adalah sebesar sekitar Rp51 miliar.
Kasus TPPU, KPK kembali panggil Rokhmin Dahuri
Rabu, 20 November 2019 11:09 WIB
Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Rokhmin Dahuri, swasta sebagai saksi terkait TPPU atas nama Sunjaya Purwadisastra