Lebak (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, Banten, target penerimaan dari retribusi pasar sebesar Rp3,2 miliar sebagai pendapatan asli daerah (PAD).
"Kami berupaya mengejar target retribusi itu terpenuhi dalam waktu dua bulan ke depan," kata Kepala Bidang Pasar Disperindag Kabupaten Lebak Dedi Setiawan di Lebak, Selasa.
Realisasi penerimaan retribusi pasar sampai Oktober 2019 mencapai 75 persen dari target Rp3,32 miliar.
Kemungkinan besar pencapaian target retribusi pasar terealisasi dengan sisa 2,5 persen dan waktu selama dua bulan ke depan.
"Kami mengoptimalkan pembinaan kepada petugas lapangan agar tercapai target PAD itu," katanya.
Menurut dia, pencapaian target retribusi pasar itu dengan melakukan penarikan retribusi harian juga sewa kios dan toko kepada para pedagang yang tersebar di Pasar Rangkasbitung, Pasar Wanasalam, Pasar Bayah, Pasar Maja, Pasar Muncang, Pasar Sampai dan Pasar Banjarsari.
Selama ini, penarikan retribusi PAD pasar dapat mendukung percepatan pembangunan daerah sehingga perlu dioptimalkan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Apalagi, wilayah Kabupaten Lebak sangat membutuhkan pembangunan infrastuktur yang dibiayai dengan PAD itu.
"Kami minta pedagang memiliki kesadaran membayar retribusi harian maupun sewa kios untuk membantu pembangunan daerah," katanya.
Sementara itu, sejumlah pedagang di Pasar Rangkasbitung Kabupaten Lebak mengaku bahwa mereka memiliki tanggung jawab untuk membayar retribusi harian, karena berdasarkan peraturan daerah (perda).
"Kami sebagai pedagang tentu setiap hari membayar retribusi harian sebesar Rp5.000," kata Enjum, seorang pedagang pakaian di Pasar Rangkasbitung.