Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Petrus Kusnadi menegaskan akan memberikan sanksi berat, bahkan pemecatan bagi oknum kepala sekolah dasar (Kepsek SD) yang terjerat kasus pencabulan terhadap muridnya.
"Perbuatan oknum kepsek itu menyangkut etika dan moral. Sanksi terberat pemecatan apabila hukuman pidananya di atas lima tahun," kata Petrus Kusnadi yang dihubungi di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Minggu.
Disampaikan Petrus, sebelum sanksi kedinasan dijatuhkan, pihaknya menyerahkan proses hukum kepada pihak penegak hukum.
Menurut dia, dalam menjatuhkan sanksi kedinasan juga ada mekanisme, namun Petrus menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi terberat sesuai pelanggaran yang dilakukan oknum Kepsek tersebut.
" Perbuatannya sangat memalukan mencoreng dunia pendidikan tentu kami tidak tinggal diam begitu saja, karena itu sudah menyangkut etika dan moral," jelas Petrus.
Oknum kepsek salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Hulu Gurung ditangkap jajaran Polres Kapuas Hulu terkait kasus pencabulan yang dilakukan terhadap muridnya sendiri sejak tahun 2017 lalu, dengan tiga korban yang berbeda.
Dalam kasus tersebut aparat penegak hukum menjerat pelaku tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud di dalam pasal 81 atau pasal 82 Undang - Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang - Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.*