Serang (ANTARA) - Jajaran Ditresnarkoba Polda Banten dan polres jajaran berhasil mengungkap 38 kasus dan mengamankan 45 tersangka dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang diungkap dalam waktu dua bulan terakhir.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo mengatakan, data jumlah pengungkapan kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang ditangani Polda Banten dan jajaran selama September dan Oktober 2019, sebanyak 38 kasus dengan 45 orang tersangka berhasil diamankan.
"Untuk Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap 9 kasus, dan 11 tersangka, dengan barang bukti obat jenis tramadol 4.498 butir, heximer 8819 butir, uang tunai Rp9 juta dan satu mobil Toyota Yaris," kata Hernowo di Mapolda Banten, Serang, Jumat.
Sedangkan untuk yang diungkap Polres jajaran di wilayah hukum Polda Banten, di antaranya Polres Tangerang tujuh kasus, tujuh tersangka, dengan barang bukti, tramadol 968 butir, heximer 3.778 butir dan obat lainnya 116 butir, Polres Serang empat kasus, lima tersangka dan barang bukti tramadol 210 butir, heximer 1028 butir dan uang tunai Rp235.000.
Untuk Polres Pandeglang sebanyak tujuh kasus, dan tujuh tersangka, dengan barang bukti tramadol 23.315 butir, heximer 343.586 butir, trihexipenidil 17.010 butir, obat polos 2.752 butir, obat kuat 25 jenis bermacam merk dan uang tunai Rp4.987.000
Sementara Polres Cilegon dengan empat kasus, dan tujuh tersangka, dengan barang bukti tramadol 412 butir, heximer 4.400 butir, obat polos 490 butir alparazolam 40 strip dan satu HP. Polres Lebak sebanyak tiga kasus, dan tiga tersangka, dengan barang bukti tramadol 276 butir, heximer 2438 butir.
Kemudian Polres Serang Kota sebanyak empat kasus, dengan lima tersangka, dengan barang bukti obat jenis tramadol 1.667 butir, heximer 610 butir, trihexiphenidil 70 butir, obat kuning 762 butir, obat polos 71 butir dan uang tunai Rp. 2.145.000;
"Untuk para tersangka kita kenakan Pasal 196,197 dan 198, UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," kata Hernowo.
Modus oprandinya, kata dia, menjual obat tersebut dengan berpura-pura sebagai toko kosmetik dan menjualnya hanya dengan orang yang dikenal, umumnya para pembeli dari kalangan remaja.
"Menjual obat-obatan dengan kedok toko kosmetik dan biasanya pembeli sudah kenal dengan para penjualnya. sasaran penjualanya banyak kalangan pelajar," katanya.
Ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan masih banyak pengedar atau penjual obat-obatan yang masih berkeliaran. Untuk itu, Polda Banten dan jajaran akan terus melakukan penangkapan sampai benar-benar wilayah Banten bersih dari peredaran.
"Kami dan jajaran tidak akan berhenti sampai di sini dan akan melakukan penangkapan sebelum Banten benar-benar bersih dari peredaran obat-obatan," katanya.
Menurut dia, sebagaian besar obat-obatan ini disalahgunakan oleh kalangan pelajar, karena itu Ditresnarkoba Polda Banten akan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah.
"Untuk mengindari penyalahgunaan ini, kami dari Polda Banten akan mendatangi langsung ke setiap sekolah-sekolah," katanya.