Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memastikan amendemen terbatas UUD NRI Tahun 1945 tidak akan mengubah sistem pemilihan presiden dan wakil presiden karena akan tetap menggunakan pemilihan langsung.
"Jadi, saya tahu persis arah dari pertanyaan tadi intinya kalau Anda apakah amendemen ini mengubah sistem pemilihan presiden, tidak," kata Bamsoet di kediaman presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri, Jakarta, Kamis.
Bamsoet menjelaskan yang dimaksud perubahan terbatas adalah menyangkut masalah ekonomi dan pembangunan Indonesia dalam kurun waktu 50 sampai dengan 100 tahun yang akan datang.
Menurut dia, amandemen terbatas tersebut maksudnya adalah lebih kepada agar ke depannya tercipta cetak biru (blue print) Indonesia 50—100 tahun ke depan yang mengacu pada satu buku induk.
Bamsoet mengatakan bahwa Indonesia telah memilih demokrasi dengan sistem pemilihan langsung. Namun, seharusnya visi dan misi pemimpin dari daerah hingga pusat harus mengacu pada peta jalan Indonesia yang sudah digariskan ke depan.
"Manakala ada pergantian kepala negara dan kepala daerah, cetak biru sama sehingga tidak memulai lagi dari bawah. Dengan demikian, diharapkan pembangunan ekonomi kita bisa cepat," ujarnya.
Menurut dia, MPR RI akan memberikan ruang secara luas untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait dengan pembahasan amendemen terbatas UUD NRI Tahun 1945.
Pimpinan MPR RI yang hadir di kediaman Megawati, yaitu Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dan ketiga wakil ketua: Arsul Sani, Zulkifli Hasan, dan Ahmad Muzani, Fadel Muhammad, Syarief Hasan, Hidayat Nur Wahid, Jazilul Fawaid, dan Ahmad Basarah.
Ketua MPR: Amendemen terbatas UUD tidak ubah sistem pemilihan presiden
Kamis, 10 Oktober 2019 21:31 WIB
Yang dimaksud perubahan terbatas adalah menyangkut masalah ekonomi dan pembangunan Indonesia dalam kurun waktu 50 sampai dengan 100 tahun yang akan datang