Pandeglang (ANTARA) - Satresnarkoba Polres Pandeglang Polda Banten berhasil mengamankan pelaku kasus dugaan tindak pidana penjualan obat-obatan terlarang di warung MUC di Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang.
Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono di Pandeglang, Jumat mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana penjualan obat-obatan terlarang tersebut berdasarkan laporan Nomor. : LP / 171 / X / RES.4.3/Resnarkoba tanggal 03 Oktober 2019.
"Berdasarkan hasil pengembangan awalnya telah diamankan seorang laki-laki bernama MR di warungnya di Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten yang mana pada saat di amankan memiliki 12 butir obat tablet warna kuning yang bertuliskan mf (Hexymer)," kata Indra.
Kemudian, kata Indra, saat diinterogasi oleh petugas, MR mengaku obat tersebut didapat dari IS (37) yang bertempat tinggal di Klinik GH milik IW yang beralamat di Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten
"Selanjutnya dilakukan pengembangan namun IS tidak berada di tempat, kemudian dilakukan interogasi kepada SM yang baru datang ke klinik, SM mengaku bahwa IS tidak berada di tempat tinggalnya, dan tidak ditemukan barang bukti apapun. Berdasarkan informasi IS berada di rumah kontrakannya," katanya.
Selanjutnya tim menuju tempat tinggal IS yang beralamat di Kampung Kadugading, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten
Petugas kepolisian selanjutnya melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa ribuan obat-obatan terlarang, dengan total keseluruhan obat yang disita di lokasi 1,2 dan 3, yakni obat Hexymer 341.202 butir, obat merk Trihexyphenidyl(K) 17.000 butir, obat merk Tramadol HCI berjumlah 2.950 butir dan obat tablet warna putih (polos) berjumlah 2.752 butir.
"Hasil interogasi tersangka, mengakui kesemua barang bukti tersebut miliknya," kata Indra.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang.
"Untuk tersangka akan kita kenakan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), UU. RI.No.36 tahun 2009 tentang kesehatan," katanya.
Ia mengatakan, Pasal 197 menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Sementara itu Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan. Pihak kepolisian tidak main-main dalam hal pemberantasan dan peredaran obat-obatan terlarang.
"Sayangi diri kita. Ingat, narkoba hanya akan merusak masa depan dan juga membunuhmu. No narkoba, yes prestasi," kata Edy.