Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya kembali meliburkan sebagian sekolah karena kualitas udara memburuk akibat asap kebakaran hutan dan lahan.
Keputusan untuk meliburkan siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, hingga Sekolah Menengah Pertama tertuang dalam Surat Edaran No. 420/ I 824/DlKBUD-A/2019 tertanggal 16 September 2019 yang ditandatangani oleh Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan.
"Pemerintah Kubu Raya terpaksa kembali meliburkan siswa mengingat nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) akibat asap yang ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan di Kubu Raya masih masuk kategori tidak sehat," kata Bupati Kubu Raya di Sungai Raya, Senin.
"Libur sekolah masih tetap berlanjut dari tanggal 16 hingga tanggal 17 September 2019. Diminta pihak sekolah menyampaikan surat ini segera ke seluruh orang tua/wali peserta didik," ia menambahkan.
Bupati meminta pengurus sekolah menyampaikan imbauan kepada orang tua dan wali murid untuk membimbing anak-anak belajar di rumah selama sekolah diliburkan.
Selain itu, dia mengimbau para orang tua memperhatikan kesehatan anak-anak, memastikan mereka banyak minum air putih dan mengenakan masker saat berada di luar rumah selama kabut asap meliputi daerah tempat tinggal.
Bupati juga mengatakan bahwa selama para siswa libur para pendidik dan pengurus sekolah tetap harus masuk kerja dan menjalankan tugas.
"Bagi para pendidik dan tenaga kependidikan tetap masuk kerja dengan pengurangan jam kerja karena tidak ada proses belajar mengajar di sekolah," kata Muda.
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah meliburkan kegiatan belajar mengajar pada 12 sampai 13 September karena kualitas udara memburuk akibat kabut asap karhutla.
"Ini merupakan kali keduanya sekolah diliburkan akibat asap pada tahun 2019 ini dan ini jelas sangat mengganggu. Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk menghentikan aktivitas pembakaran hutan dan lahan," kata Bupati.
Sekolah kembali diliburkan karena kualitas udara memburuk
Senin, 16 September 2019 9:43 WIB
Keputusan untuk meliburkan siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, hingga Sekolah Menengah Pertama tertuang dalam Surat Edaran No. 420/ I 824/DlKBUD-A/2019 tertanggal 16 September 2019 yang ditandatangani oleh Bupati