Jakarta (ANTARA) - Aliansi Rakyat Lawan Korupsi menilai Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan bentuk penguatan bagi lembaga KPK.
"Ada beberapa kalangan yang mengatakan bahwa revisi bentuk pelemahan kepada KPK sehingga perlu ditolak. Namun menurut Aliansi Rakyat Lawan Korupsi, ini adalah bentuk pengaturan serta bentuk penguatan lembaga KPK agar lebih profesional dan lebih bertanggung jawab kepada hukum," kata Koordinator lapangan Aliansi Rakyat Lawan Korupsi yang berunjuk rasa di depan KPK, Yandi P di Jakarta, Sabtu.
Aliansi Rakyat Lawan Korupsi, kata Yandi, melihat KPK sebagai lembaga independen yang memiliki kekuasaan sangat besar dalam pemberantasan korupsi.
Kewenangan besar KPK itu perlu diawasi dengan membentuk Dewan Pengawas KPK sebagai bentuk "check and balances" sehingga lembaga KPK lebih terkelola dengan baik dan sistematis.
Oleh karena itu, Aliansi Rakyat Lawan Korupsi mendukung sikap Presiden Joko Widodo terkait RUU KPK yang telah diusulkan DPR.
Aliansi ini juga mendorong agar undang-undang nomor 30 tahun 2002 tersebut segera direvisi serta meminta presiden segera melantik komisioner KPK periode selanjutnya yang sudah terpilih.
"Aliansi juga menuntut pembubaran wadah pegawai KPK yang diduga dipakai untuk kepentingan politik dan diduga melakukan calo kasus," ujarnya.
Aliansi Rakyat Lawan Korupsi menggelar aksi unjuk rasa pada Sabtu sore, di depan gedung KPK guna menyampaikan tuntutannya tersebut.
RUU KPK dinilai Aliansi Rakyat Lawan Korupsi bentuk penguatan lembaga
Sabtu, 14 September 2019 18:39 WIB
Aliansi Rakyat Lawan Korupsi, kata Yandi, melihat KPK sebagai lembaga independen yang memiliki kekuasaan sangat besar dalam pemberantasan korupsi.