Mataram (ANTARA) - Penanganan kasus Zainal Abidin, pelanggar lalu lintas yang diduga dianiaya hingga meninggal dunia oleh sejumlah anggota Polres Lombok Timur, ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.
"Karena ada mengarah ke pidana umum, jadi sekarang ditangani reserse kriminal umum," kata Kapolda NTB Irjen Pol Nana Sudjana dalam jumpa persnya di Mapolda NTB, Jumat.
Dalam progres penanganannya, sudah ada 14 saksi yang periksa. Dari belasan saksi, jelasnya, turut diperiksa anggota yang terlibat dalam insiden perkelahian dengan Zainal Abidin.
"Jadi sampai sekarang sudah 14 orang yang diperiksa, termasuk yang diduga melakukan pelanggaran atau tindak pidana," ujarnya.
Karenanya, Kapolda NTB mengungkapkan bahwa ada kemungkinan kasusnya tidak hanya terkait dengan pelanggaran kode etik atau pun disiplin, namun ada peluang mengarah pada perbuatan pidana umum.
Lebih lanjut, pihak kriminal umum dikatakan masih mencari bukti-bukti yang menguatkan dugaan perbuatan pidana penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut.
"Memang sudah ada arahnya ke beberapa anggota sebagai tersangka, tapi itu semua masih membutuhkan beberapa pemeriksaan lagi dan bukti-bukti terkait peran tersangka," ucapnya.
Jika seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, Kapolda NTB memastikan akan merilis hasil gelar perkaranya.
"Jadi setelah gelar perkara, baru bisa kita tetapkan tersangka," kata Nana Sudjana.
Munculnya kasus dugaan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia ini berawal dari giat razia yang digelar Polres Lombok Timur dalam Operasi Patuh Gatarin 2019.
Zainal menjadi salah satu pengendara roda dua yang terjaring razia polisi pada Kamis (5/9) sore itu karena tidak mengenakan helm dan dilengkapi surat berkendara.
Kelanjutan dari kasus tilang itu, Zainal bersama keponakannya, Ikhsan, pada Kamis (5/9) malam, datang ke Mapolres Lombok Timur.
Dari kedatangannya, Zainal terlibat perkelahian dengan tiga anggota Satlantas Polres Lombok Timur, yang mengakibatkan dirinya tidak sadarkan diri hingga dilarikan ke RSUD dr R Soedjono, Selong, Kabupaten Lombok Timur.
Namun sehari setelahnya, pihak rumah sakit menyatakan Zainal yang tak kunjung sadarkan diri sejak dibawa oleh petugas kepolisian, meninggal dunia pada Jumat (6/9) malam.
Kasus pelanggar lalulintas diduga dianiaya hingga meninggal ditangani Ditreskrimum Polda NTB
Jumat, 13 September 2019 19:14 WIB
Karena ada mengarah ke pidana umum, jadi sekarang ditangani reserse kriminal umum